Home Berita Utama

ASN Titip Absen, Tunjangan Penambah Penghasilan Dipotong

Redaksi by Redaksi
Rabu, 4 Oktober 2017 13:20
in Berita Utama, Featured, Pemerintahan
0
Catat! Ini Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Ada yang berbeda pada apel pagi kemarin di Puspemkot Serang. Usai apel yang dilaksanakan dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila itu, Sekretaris Daerah Kota Serang Tb Urip Henus melakukan sidak absen.

Melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, Urip meminta nama yang sudah absen untuk dicek kembali. Hasilnya, ditemukan ada ASN yang menitip absen padahal yang bersangkutan tidak hadir atau kesiangan. Sekda yang dilantik pada 2015 lalu ini memberikan sanksi kepada ASN yang tidak apel. “Padahal upacara Hari Kesaktian Pancasila itu hanya sekali dalam setahun,” tandas Urip, Senin (2/10).

Dengan adanya sidak absensi itu, Urip berharap, para ASN berpikir untuk lebih giat lagi bekerja. Apalagi, apel merupakan salah satu indikator kenaikan pangkat.

Untuk itu, ia memerintahkan untuk memotong tunjangan penambah penghasilan (TPP) ASN yang menitip absen. “Dengan catatan harus ada rumusan yang jelas dan sesuai aturan yang jelas terkait pemotongan TPP itu sebagai efek jera bagi ASN yang tidak disiplin,” ujarnya.

Urip mengatakan, sebagai pembina kepegawaian, ia berkewajiban membina para ASN yang ada di Pemkot. “Yang jelek harus menjadi baik. Yang baik harus lebih baik lagi,” tuturnya. Ia berharap, sidak absen yang dilakukannya kemarin dapat memberi dampak positif bagi kinerja ASN Pemkot.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang R Noer Iman Wibisana mengungkapkan, dari 1.200 pegawai non guru di Pemkot, sebanyak 511 orang tidak hadir pada apel yang dipimpin Wakil Walikota Serang Sulhi itu. “Yang namanya dicoret karena secara fisik tidak ada, ada 10 orang,” ungkapnya.

Kata dia, data pegawai yang tidak hadir akan disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perwal. Mulai bulan depan, TPP pegawai yang kerap mangkir apel akan dipotong. (Rostinah/RBG)

Tags: Pemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemprov Banten Pastikan Sport Center Dibangun 2018

Next Post

Gubernur WH: Banten Terkenal Bukan Hanya Jawaranya, Tapi Keilmuan

Next Post
Gubernur WH: Banten Terkenal Bukan Hanya Jawaranya, Tapi Keilmuan

Gubernur WH: Banten Terkenal Bukan Hanya Jawaranya, Tapi Keilmuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pilar Saga Ichsan Berduka atas Wafatnya Gus Andi, Sebut Politisi Berintegritas

Pilar Saga Ichsan Berduka atas Wafatnya Gus Andi, Sebut Politisi Berintegritas

by Syaiful Adha
Rabu, 5 Agustus 2026 13:29
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, mengenang almarhum Anggota DPRD Kota Tangsel Fraksi...

Kurir Sabu Sistem Tempel Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Kurir Sabu Sistem Tempel Diadili di Pengadilan Negeri Serang

by Fahmi
Rabu, 5 Agustus 2026 13:17
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hari Lesmana didakwa menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu dengan metode sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.