SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hari Lesmana didakwa menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu dengan metode sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Hari diduga menjalankan perintah seorang pria bernama Boy yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, pada 21 April 2026 dini hari, Boy menghubungi terdakwa dan mengirimkan titik lokasi pengambilan sabu di kawasan Pontang, Kabupaten Serang.
“Setelah mengambil paket tersebut, Hari membawanya ke kontrakan. Atas perintah Boy, ia kemudian membagi sabu menjadi tiga paket masing-masing seberat sekitar lima gram. Sisa barang dibagi lagi menjadi 10 paket kecil yang dipersiapkan untuk diedarkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk digunakan sendiri,” ujar JPU dalam surat dakwaan yang dikutip, Rabu, 5 Agustus 2026.
Keesokan harinya, 22 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa disebut menyebarkan 10 paket sabu di sejumlah titik di wilayah Cipocok, Kota Serang. Setelah meletakkan paket-paket tersebut, ia mengirimkan foto beserta lokasi penyimpanan kepada Boy sebagai bukti bahwa perintah telah dijalankan.
Empat hari kemudian, Minggu, 26 April 2026, Boy kembali memerintahkan Hari menempatkan tiga paket sabu seberat masing-masing sekitar lima gram di wilayah Kalodran dan Benggala. Usai menjalankan tugas tersebut, terdakwa kembali mengirimkan dokumentasi lokasi kepada Boy.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap Hari di sebuah kontrakan di Jalan KH Abdul Latif, Lingkungan Secang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam Redmi 14C, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Polisi juga mengambil kembali tiga paket sabu yang sebelumnya telah ditempatkan terdakwa di sejumlah titik di wilayah Cipocok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika, empat bungkus plastik klip berisi kristal putih yang disita dari perkara tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang diperiksa memiliki berat netto 0,5874 gram,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, Hari Lesmana didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Mastur Huda

