• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kurir Sabu Sistem Tempel Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 5 Agustus 2026 13:17
in Berita Utama, Hukum
0
Kurir Sabu Sistem Tempel Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Ilustrasi kurir sabu dibawa petugas by AI

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hari Lesmana didakwa menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu dengan metode sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Hari diduga menjalankan perintah seorang pria bernama Boy yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, pada 21 April 2026 dini hari, Boy menghubungi terdakwa dan mengirimkan titik lokasi pengambilan sabu di kawasan Pontang, Kabupaten Serang.

“Setelah mengambil paket tersebut, Hari membawanya ke kontrakan. Atas perintah Boy, ia kemudian membagi sabu menjadi tiga paket masing-masing seberat sekitar lima gram. Sisa barang dibagi lagi menjadi 10 paket kecil yang dipersiapkan untuk diedarkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk digunakan sendiri,” ujar JPU dalam surat dakwaan yang dikutip, Rabu, 5 Agustus 2026.

Keesokan harinya, 22 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa disebut menyebarkan 10 paket sabu di sejumlah titik di wilayah Cipocok, Kota Serang. Setelah meletakkan paket-paket tersebut, ia mengirimkan foto beserta lokasi penyimpanan kepada Boy sebagai bukti bahwa perintah telah dijalankan.

Empat hari kemudian, Minggu, 26 April 2026, Boy kembali memerintahkan Hari menempatkan tiga paket sabu seberat masing-masing sekitar lima gram di wilayah Kalodran dan Benggala. Usai menjalankan tugas tersebut, terdakwa kembali mengirimkan dokumentasi lokasi kepada Boy.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap Hari di sebuah kontrakan di Jalan KH Abdul Latif, Lingkungan Secang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam Redmi 14C, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Polisi juga mengambil kembali tiga paket sabu yang sebelumnya telah ditempatkan terdakwa di sejumlah titik di wilayah Cipocok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika, empat bungkus plastik klip berisi kristal putih yang disita dari perkara tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diperiksa memiliki berat netto 0,5874 gram,” tutur JPU.

Atas perbuatannya, Hari Lesmana didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Mastur Huda

Tags: Hari Lesmanakurir sabuPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Prioritaskan PSEL Cipeucang

Next Post

Pilar Saga Ichsan Berduka atas Wafatnya Gus Andi, Sebut Politisi Berintegritas

Next Post
Pilar Saga Ichsan Berduka atas Wafatnya Gus Andi, Sebut Politisi Berintegritas

Pilar Saga Ichsan Berduka atas Wafatnya Gus Andi, Sebut Politisi Berintegritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

by Nurabidin
Rabu, 19 Agustus 2026 19:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana pemerintah pusat meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh...

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 19 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diminta segera merampungkan persyaratan Sertifikat Laik Higiene...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.