LEBAK – Nekat mengubah aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak di terminal Kalijaga menjadi tempat penitipan motor, dua warga Kabupaten Lebak, Buntiau dan Acun kena peringatan dari Dishub.
Mukmin pengelola penitipan motor milik Acun yang berada tepat disamping terminal mengaku menerima surat dari Dishub pada tanggal 16 Oktober lalu. Isinya yaitu diminta agar segera menutup kembali bangunan atau pagar tembok yang sudah dibongkar oleh Acun.
“Kita diberi waktu tujuh hari sampai 23 Oktober 2017 untuk menutup dan memperbaiki bangunan yang sudah dibongkar itu. Saat ini, kita juga sudah memperbaiki bangunan tersebut, karena kita taat aturan. Selain punya kita, Dishub juga melayangkan surat teguran kepada Buntiau,” kata Mukmin menjelaskan isi surat teguran kepada Radar Banten Online, Selasa (24/10).
Buntiau juga, lanjut Mukmin, mendapatkan surat teguran, karena ia juga melakukan pembongkaran tembok belakang sebagai akses keluar masuk kendaraan dengan tanpa izin.
Sementara itu, Halim pengelola penitipan motor di atas lahan milik Buntiau mengatakan, tempat penitipan tersebut milik Inu yang menyewa lahan milik Buntiau. “Dalam kontrak, kita mau menyewa lahan milik Buntiau bila ada akses jalan dan Buntiau menyanggupi adanya akses jalan dengan membongkar kios yang di punyai Dishub. Dan katanya tidak ada masalah,” ujarnya.
Halim menambahkan, saat menerima surat teguran tersebut ia mengaku langsung menutup kembali akses jalan tersebut, namun ditutup hanya dengan pagar besi tidak dengan pagar tembok.
Sampai berita ini dilansir Radar Banten Online masih berusaha melakukan konfirmasi dengan Dinas Perhubungan. (Omat/twokhe@gmail.com).









