SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang bentuk tim pengawas Warga Negara Asing (WNA) sebagai upaya pencegahan dan penindakan potensi pelanggaran hukum secara dini. Setiap Kecamatan saling berkoordinasi, baik peran Camat, Koramil dan Sektor Kepolisian.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberikan sambutan kepada Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) di Aula Tb Suandi, Kamis (26/10) menjelaskan, hasil pemantauan harus dikoordinasikan dengan anggota tim Pengawasan Orang Asing dan Kantor Imigrasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya. Tujuannya, untuk menciptakan lingkungan yang aman dari gangguan dan ancaman orang-orang asing yang dapat menghambat laju pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya di Wilayah Kabupaten Serang.
“Keberadaan warga negara asing, melakukan beragam kegiatan di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Koordinasi antar instansi terkait harus saling terjalin,” ungkapnya.
Menurut Tatu, kehadiran positif WNA sebagai wisatawan, investor maupun tenaga kerja yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengembangan daerah. Sisi negatifnya harus diwaspadai dengan pembentukan Timpora tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang.
“Saya menilai, pembentukan Timpora Tingkat Kecamatan oleh Kantor Imigrasi Serang ini sangat penting dan bermanfaat,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.
Ia mengapresiasi kepada kantor Imigrasi. Dibentuknya Timpora tingkat kecamatan bisa berkontribusi positif terhadap pemerintah Kabupaten Serang.
“Timpora tingkat kecamatan bisa dilacak secara dini, sehingga bisa dilaporkan ke kecamatan dan Polsek. Beberapa kecamatan memang lebih utama karena warga asing sudah banyak,”
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkumham Ayub Surahman, melihat kasus Anyer WNA asal Taiwan yang membawa narkoba 1,2 ton, harus dibutuhkan pengawasan inten oleh masyarakat sebagai funhsi penegak hukum untuk menjaga kedaulatan negara.
“Jika ada WNA yang melakukan pelanggaran, akan ditindak administrasi, bila perlu kita berikan kartu merah agar tidak kembali lagi. Jika warga asing tidak memberikan manfaat maka lebih baik tidak datang ke Indonesia,” tegasnya. (Anton Sutompul/antonsutompul@gmail.com)








