SERANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah usia 40 tahun atau masuk generasi milenial cenderung tidak loyal pada kebijakan pimpinan. Potensi tersebut dimiliki setiap daerah, termasuk Kabupaten Serang.
Hal itu diungkapkan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Profesor Soleh Hidayat saat menghadiri acara pelantikan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Serang Periode 2018-2023 di halaman Pendopo Bupati Serang, Selasa (17/4). Acara dihadiri Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Serang.
Soleh mengatakan, populasi ASN generasi milenial secara nasional mencapai 6,5 persen dari total jumlah ASN. Karakter ASN milenial, kata Soleh, cenderung selalu ingin berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Untuk itu, Soleh menyarankan, pemerintah bisa menginisiasi persoalan tersebut dengan rotasi jabatan yang diperbolehkan sesuai aturan. “Supaya ASN tidak jenuh,” sarannya.
Meski demikian, menurut Soleh, ASN generasi milenial memiliki keunggulan dalam berinovasi, serta penguasaan informasi teknologi (IT). Oleh karena itu, Soleh mendorong, Pemkab mampu memanfaatkan nilai lebih ASN generasi milenial tersebut. “Banyak hal yang positif yang bisa dimanfaatkan (dari generasi milenial-red),” katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta, Korpri sebagai organisasi yang mewadahi para ASN bisa memfasilitasi ASN generasi milenial. Apalagi, saat ini jumlah ASN generasi milenial cukup besar di Kabupaten Serang. “Kita harus mengikuti irama mereka (ASN milenial-red) karena kita tidak bisa berjalan kaku,” ujar politikus Golkar ini.
Ibu tiga anak ini meminta, Korpri bisa memberikan pembinaan dan ruang kepada ASN generasi milenial. Hal itu agar inovasi para ASN milenial bisa tereksplor dengan baik. “Kalau cenderung ingin berpindah-pindah, kita berikan pemahaman saja kepada mereka,” katanya.
Senada disampaikan Ketua Korpri Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Shahiri soal banyaknya ASN generasi milenial di Kabupaten Serang. Kondisi itu pun menjadi perhatian khusus pengurus Korpri. “Karakter usia di bawah 40 tahun ini berbeda dengan di atasnya, begitu pun di ASN,” ucapnya.
Namun, kata Entus, manajemen ASN sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN sebagai upaya penataan ASN. Menurut Entus, ada kecenderungan generasi milenial lebih dinamis. “Tapi di PP ada pengaturan jabatan. Menempatkan orang juga ada masa minimal dan maksimalnya,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang ini.
Usai dilantik, Entus segera mengagendakan pembentukan pengurus Korpri tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan. Selain itu, pengurus juga akan menyusun program kerja lima tahun ke depan sebagai konsolidasi organisasi lebih terarah.
Entus juga berjanji, akan memaksimalkan organisasi Korpri sebagai wadah pengembangan ASN di luar kedinasan. Salah satunya mengantisipasi ASN supaya tidak terjerat kasus hukum. “Dengan banyaknya ASN yang tersandung hukum, menjadi salah satu fokus kami melindungi mereka melalui pencegahan-pencegahan,” tandasnya. (Rozak/RBG)