• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Sering Ancam Warga, Akhirnya Preman Kampung Diciduk Juga

Redaksi by Redaksi
Jumat, 4 Mei 2018 09:11
in Berita Utama, Hukum
0
Sering Ancam Warga, Akhirnya Preman Kampung Diciduk Juga

Tersangka Suhendra dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polsek Cibeber dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Cibeber, Kamis (3/5).

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Seolah tak jera di dalam jeruji besi. Suhendra (28), preman kampung asal Lingkungan Kedungbaya, RT/RW 01/04, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, sering berbuat onar di lingkungan tempat tinggalnya. Tidak sedikit warga yang ketakutan akibat ulah Suhendra yang sering mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur jika sedang mabuk.

Warga yang geram dengan ulah preman kampung itu, akhirnya melaporkan Suhendra ke Polsek Cibeber. Berdasarkan laporan warga bernama Rosiyah dengan nomor LP/14/IV/Res.Cilegon/Sek. Cibeber tanggal 22 April 2018, akhirnya Suhendra diringkus oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibeber sekira pukul 20.30 WIB pada Rabu (2/5) di Jembatan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Lingkungan Kedungbaya, Kecamatan Cibeber.

Informasi yang diperoleh, Suhendra diringkus oleh tim Reskrim Polsek Cibeber ketika sedang berada di JLS bersama rekannya saat menunggu kendaraan roda empat yang melintas kemudian dimintai uang. Suhendra baru saja menghirup udara segar di luar jeruji besi atas kasus pemerkosaan pada 2008 dengan hukuman sepuluh tahun penjara. Namun, Suhendra harus kembali ke dalam jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 406 KUH Pidana tentang Pengancaman dengan Kekerasan dan Merusak Benda atau Barang dengan hukuman dua tahun delapan bulan.

Aktivitas preman kampung itu setiap hari adalah bekerja serabutan, kadang memarkirkan kendaraan di JLS. Namun jika tidak dapat uang, Suhendra memalak warung atau kendaraan yang melintas di JLS. Uang yang didapatkan Suhendra digunakan untuk membeli minuman keras jenis oplosan. Akibat pengaruh miras, sering kali Suhendra membuat keributan dengan warga lain. Aksi terakhir yang dilakukan olehnya, yakni pada 22 April lalu, ia mendatangi salah satu rumah warga dan mengancamnya dengan menodongkan pisau. Warga yang ketakutan akhirnya mengunci pintu dari dalam dan tidak mau keluar. Lantaran tidak puas dengan ancaman tersebut, Suhendra yang melihat motor warga di teras rumah, akhirnya menghancurkannya.

Kapolsek Cibeber Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Rudiman mengatakan, penangkapan tersebut dengan dasar pelaporan dari warga atas nama Rosiyah pada 22 April lalu. Pihaknya tidak langsung menindaklanjuti pelaporan tersebut lantaran masih dilakukan pendalaman terhadap gerak-gerik pelaku. Tiba saatnya pada Rabu (2/5) sekira pukul 20.30 WIB pihaknya meringkus residivis itu. “Kami tangkap pelaku di jembatan JLS atas nama Suhendra,” katanya saat ditemui di Mapolsek Cibeber.

Kata Dedi, pihaknya memberlakukan pidana kepada pelaku dengan Pasal 335 dan Pasal 406 KUH Pidana dengan hukuman dua tahun delapan bulan. “Tiap malam tersangka melakukan perusakan kepada rumah warga yang dibencinya dan sering menodongkan pisau kepada warung-warung dengan alasan meminta uang dan rokok,” ucapnya.

Sebelumnya, Dedi membeberkan, pelaku tersebut pernah masuk ke dalam jeruji besi lantaran kasus pemerkosaan pada 2008 lalu. Pelaku saat itu dijerat dengan hukuman sepuluh tahun penjara. Merasa tidak kapok, pelaku yang baru keluar beberapa bulan lalu sering sekali membuat onar di lingkungannya sendiri. “Warga itu awalnya melapor kepada bhabinkamtibmas untuk bisa menangkap pelaku lantaran memang warga ketakutan,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku Suhendra mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan onar di lingkungannya sendiri. Ketika sudah mendapatkan uang, langsung membeli miras oplosan seperti tuak dan ciu. “Ya, saya sering buat onar terutama malak kendaraan roda empat dan pernah mengancam warga dengan menggunakan pisau dapur karena warga itu sering pulang pagi jadi saya kesal,” ucap pria bertato itu sambil menundukkan kepala ketika diperiksa di Maposek Cibeber oleh anggota Reskrim pada Kamis (3/5).

Ia juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Suhendra membeberkan bahwa dirinya pernah melakukan pemerkosaan kepada perempuan yang diajak mabuk terlebih dahulu oleh dirinya. “Saya menyesal. Padahal, saya baru keluar penjara,” ucapnya lirih. (Adi/RBG)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tidur Siang Bermanfaat Turunkan Tekanan Darah

Next Post

Terima Dana Hibah Rp700 Juta, KNPI Banten Kubu Rano Alfath Dipolisikan

Next Post
Penukaran Uang untuk Lebaran Mencapai Rp26,5 Triliun

Terima Dana Hibah Rp700 Juta, KNPI Banten Kubu Rano Alfath Dipolisikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Remisi Kemerdekaan

601 Napi Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Ahmad Hafid bacakan teks Proklamasi di Ciwandan

Ahmad Hafid Bacakan Teks Proklamasi di Ciwandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan

by Adam Fadillah
Senin, 17 Agustus 2026 16:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid membacakan teks Proklamasi pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.