• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Hamili Pacar di Bawah Umur, Kernet Truk Dibui

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 28 Juli 2018 11:14
in Berita Utama, Hukum
0
Hamili Pacar di Bawah Umur, Kernet Truk Dibui

Polisi menggelandang AN, warga Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, menuju sel tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka di Mapolres Cilegon, Jumat (27/7). siang.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – AT (21) warga Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Itu setelah dia diketahui menghamili NA (14), perempuan di bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri.

Atas perbuatan yang menghamili anak di bawah umur, AT yang berprofesi sebagai kernet truk itu terancam hukuman minimal lima tahun penjara. AT melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihaknya melalui Satreskrim Polres Cilegon mengamankan dugaan pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. “Jadi, memang dulu informasinya mereka sempat jadi teman dekat dan pacaran. Korban saat itu main di rumah pelaku. Diduga berhubungan badan di rumah pelaku tersebut,” kata Rizki saat press release di Mapolres Cilegon, Jumat (27/7) siang.

Rizki menambahkan, setelah melakukan hubungan badan, pelaku dan korban tidak berhubungan lagi. Namun belakangan, dalam perjalanannya, NA ternyata hamil. “Seminggu yang lalu korban sudah melahirkan. Sudah dilakukan tes DNA, tetapi hasilnya masih proses. Pelaku tidak mengelak bahwa pernah bersetubuh dengan NA,” imbuhnya.

Saat kejadian, lanjut Kapolres, korban masih berusia 14 tahun tepat pada September 2017. Sedangkan pelaku saat itu baru berusia 20 tahun. Untuk itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berhubungan badan dengan anak di bawah umur melanggar hukum. “Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” terang Rizki.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi dan lebih peduli kepada anak. Terutama dalam lingkungan pergaulannya. “Orangtua harus tahu bagaimana kualitas bergaulnya anak. Orangtua juga harus peduli bagaimana lingkungan anak, bergaulnya seperti apa dan dengan siapa. Pacaran kan memang dianggap biasa, tapi bila sudah terjadi seperti ini kan orangtua juga yang rugi,” terang Rizki.

Sementara itu, AT mengaku menjalin cinta dengan korban hanya selama dua minggu. Dia mengaku melakukan hubungan badan di rumahnya saat malam hari. “Saya cuma ngelakuin satu kali secara sadar dan suka sama suka. Saya tahu kalau NA di bawah umur, tapi enggak tahu kalau melanggar hukum. Saya mau tanggung jawab, tapi keluarga NA enggak ada jawaban. Saya juga tidak dikabari kalau NA sudah melahirkan,” ucapnya singkat. (Andre AP/RBG)

Tags: Pencabulan Anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Walantaka Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon

Next Post

Kekurangan Ruang Kelas, Siswa SMKN 7 Belajar di Luar

Next Post
Kekurangan Ruang Kelas, Siswa SMKN 7 Belajar di Luar

Kekurangan Ruang Kelas, Siswa SMKN 7 Belajar di Luar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.