slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pembunuh Siti Marhatusolihat Divonis Ringan, Keluarga Korban Minta Banding

Redaksi by Redaksi
10-08-2018 10:54:23
in Berita Utama, Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tiga terdakwa perkosaan dan pembunuhan Siti Marhatusolihat (18) divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/8). Ketiga lelaki asal Cikeusal, Kabupaten Serang, itu terbukti bersalah memerkosa dan membunuh pelajar SMAN Cikuesal.

Ketiga terdakwa bernama Rudi Muhamad Rizki, Dodi Saparudin, dan Rahmat dihadapkan secara terpisah di persidangan.

Baca Juga :

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Pria di Pandeglang Tewas Diserang Tetangga, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Kuli Bangunan di Pandeglang Cekik Pacar Sampai Tewas

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem

Dodi Saparudin dan Rahmat divonis masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodi Saparudin berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Emanuel Ari Budiharjo.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Kendati begitu, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa keduanya memenuhi unsur Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

Vonis tersebut lantaran kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga sebagai pertimbangan meringankan. “Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, dan meresahkan masyarakat,” kata Emanuel dalam sidang yang dihadiri tim JPU Kejari Serang Ani Indriyani, Irma Sandra, dan Bahtiar Hilmi.

Sementara, vonis Rudi Muhamad Rizki jauh lebih ringan daripada kedua rekannya. Vonis empat tahun penjara diberikan kepada Rudi. Mantan tenaga keamanan DPRD Banten itu terbukti tidak terlibat secara langsung dalam perkosaan dan pembunuhan korban.

Namun, Rudi dianggap bersalah lantaran turut menyembunyikan jenazah korban dan menjadi penadah sepeda motor milik korban. “Tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa,” tegas Emanuel.

Diuraikan majelis hakim, berdasarkan alat bukti di persidangan, diperoleh fakta bahwa kejahatan itu berawal dari pernyataan cinta Er (terpidana) yang ditolak korban Siti pada 25 November 2017. Namun, Er belum menyerah.

Pada 28 November 2017, Er kembali menyatakan cinta kepada korban. Cinta Er kembali ditolak oleh korban. Merasa sakit hati, Er pergi ke kediaman terdakwa Rahmat dan menceritakan persoalannya. Rahmat menyarankan agar Er menghabisi nyawa korban. Lalu, pada 30 November 2017 sekira pukul 16.00 WIB, Er menghubungi korban. Dia mengajak korban bertemu. Permintaan Er dipenuhi korban.

Seusai mengantarkan pesanan ibu kandungnya, korban berhenti di depan sebuah konter ponsel, tempat Er menunggu korban. Er berdalih meminta korban mengantarnya mengambil uang di daerah Kakupang, Cikeusal, Kabupaten Serang.

Namun, korban dibawa oleh Er ke daerah Ciakar. Lagi-lagi, Er menyatakan cinta kepada korban. “Udah geh, kalau enggak mau, jangan dipaksa,” kata Slamet Widodo, anggota majelis hakim menirukan penolakan korban.

Penolakan korban itu membuat Er sakit hati. Setelah ditolak, Er membekap mulut korban dan memanggil Rahmat dan Dodi yang berada tak jauh dari lokasi. Rahmat memegang tangan dan Dodi memegang kaki sehingga membuat korban jatuh tertelungkup.

Saat terjatuh, Er membentukan kepala korban ke batu sebanyak tiga kali. Benturan itu membuat korban tidak berdaya. Tubuh korban dibalikkan hingga telentang oleh Er, Rahmat, dan Dodi.

Atas perintah Er, Dodi menyetubuhi korban. Setelah korban disetubuhi Dodi, Er dan Rahmat bergantian menyetubuhi korban. Tak lama, Rudi datang ke lokasi. Rudi yang baru mengetahui peristiwa tersebut diminta membantu menyembunyikan mayat korban. Mayat korban diangkut menggunakan sepeda motor korban dan disembunyikan ke semak-semak.

Seusai menyembunyikan mayat korban, Er bersama tiga terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Pada pukul 20.00 WIB, ketiga terdakwa dan Er kembali ke lokasi penyembunyian mayat korban. Er dan ketiga terdakwa membawa mayat korban ke pinggiran Sungai Cibongor.

Sesampainya di lokasi, Er menggali tanah di pinggir kali menggunakan cangkul yang dibawa Dodi. Sementara, Rahmat membantu penerangan saat Er menggali.  Adapun Dodi dan Rudi berjaga di pinggir jalan. Mayat korban kemudian ditutup menggunakan sampah dan diapit menggunakan bilah bambu. Tujuannya agar mayat korban tidak timbul ke permukaaan sungai.

Seusai pembacaan putusan, ketiga terdakwa dan penuntut umum mengaku masih pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Irma Sandra.

Ayah kandung korban, Rofiedi, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Dia meminta JPU mengajukan banding. “Kurang dari satu hari saja hukumannya dari tuntutan, saya minta jaksa banding,” kata Rofiedi. Rofiedi menganggap vonis tersebut tidak setimpal atas kejadian sadis yang menimpa putri bungsunya itu. “Jaksa harus banding,” kata Rofiedi.

Seusai pembacaan putusan, aparat kepolisian berpakaian preman dan berseragam mengawal ketiga terdakwa hingga ruang tahanan sementara di lantai bawah gedung PN Serang. Hingga sidang selesai digelar, situasi berjalan kondusif. (Merwanda/RBG)

Tags: pembunuhan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Obor Asian Games Sampai di Banten

Next Post

Interchange Cikande Serap Investasi Rp2,71 Triliun

Related Posts

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo
Hukum

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 16:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Motif pembunuhan terhadap Babay (41) janda asal Kampung Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang...

Read moreDetails

Pria di Pandeglang Tewas Diserang Tetangga, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Kuli Bangunan di Pandeglang Cekik Pacar Sampai Tewas

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem

Terkuak! Ini Motif Istri Bunuh Suaminya Sendiri di Tigaraksa Tangerang

Heboh Pembunuhan Dilakukan Istri Sendiri di Tigaraksa, Korban Diduga Dihabisi Saat Tertidur

Seorang Istri Bunuh Suaminya Sendiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Pembunuh ART Asal Kasemen Ditangkap, Polresta Serang Kota Ungkap Motif Sakit Hati

Terungkap, Ini Penyebab Kematian ART Asal Kasemen Berdasarkan Hasil Autopsi

Kasus Pembunuhan ART Asal Kasemen, Keluarga Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku

Next Post
Interchange Cikande Serap Investasi Rp2,71 Triliun

Interchange Cikande Serap Investasi Rp2,71 Triliun

HUT Kota Serang Tanpa Walikota

HUT Kota Serang Tanpa Walikota

Ratusan Hektare Tanaman Padi di Lebak Terancam Kekurangan Air

Ratusan Hektare Tanaman Padi di Lebak Terancam Kekurangan Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak