• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tujuh Spesialis Ranmor Dibekuk, 46 Sepeda Motor Diamankan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 28 Agustus 2018 12:16
in Berita Utama, Hukum
Tujuh Spesialis Ranmor Dibekuk, 46 Sepeda Motor Diamankan

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso (tengah) didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti saat ekspose di halaman Mapolres Cilegon, Senin (27/8). Sebanyak 46 unit sepeda motor hasil curian diamankan.

CILEGON – Dalam waktu sepekan terakhir Satreskrim Polres Cilegon mengamankan tujuh pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (ranmor). Pada penangkapan tersebut juga turut diamankan sebanyak 46 unit sepeda motor berbagai jenis.

Pada pengungkapan kasus ini, ketujuh pelaku tersebut ternyata berasal dari dua kelompok. Yaitu, kelompok Lampung yang terdiri atas empat orang dan kelompok lokal Cilegon yang terdiri atas tiga pelaku. Kedua kelompok tersebut kerap menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Cilegon.

RelatedPosts

Tiga Turap di Pondok Aren

Tiga Turap di Pondok Aren Ditargetkan Rampung November 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 15:48
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Banten Diperkirakan Capai Rp100 Miliar

Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Banten Diperkirakan Capai Rp100 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 15:35
Pemkab Serang Apresiasi LamiPak atas Kontribusi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan Lingkungan

Pemkab Serang Apresiasi LamiPak atas Kontribusi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan Lingkungan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:28

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Permana mengatakan, selain mengamankan 46 unit sepeda motor hasil curian, pihaknya juga mengambil tindakan tegas terhadap dua pelaku yang berusaha melarikan diri saat akan diamankan. “Mereka berusaha kabur saat anggota kami akan melakukan penangkapan,” kata Dadi saat ekspose di halaman Mapolres Cilegon, Senin (27/8).

Dadi menambahkan, dalam menjalankan aksi, para pelaku sebelumnya sudah melakukan rencana secara rapi. “Ini termasuk kelompok yang sangat profesional. Mereka beraksi sangat terorganisir, ada bagian pendanaan, pemetik kendaraan, dan bagian penampung barang hasil curian. Mereka juga beraksi sesuai pesanan,” imbuhnya.

Kasat mengungkapkan, selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita puluhan kendaraan sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi. Setelah berhasil menjalankan aksinya, para pelaku langsung menjual hasil curian kepada penampung dengan harga yang sangat murah.

“Dari bulan Januari sampai sekarang pelaku sudah mencuri di 48 TKP di Cilegon dan tujuh TKP di luar Cilegon. Pelaku menjual kepada penadah berkisar harga antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta tergantung dari kondisi motor,” tandas Dadi.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menyatakan, pelaku biasanya menjual kendaraan hasil curian di luar wilayah hukum Cilegon seperti Pandeglang, Lebak, dan perbatasan wilayah Anyar dan Cinangka.

“Kami menginformasikan kepada masyarakat apabila merasa pernah kehilangan sepeda motor, bisa datang langsung ke Polres Cilegon. Bawa bukti kepemilikan kendaraan STNK atau BPKB. Datangi Satreskrim Polres Cilegon. Nanti kita proses dan kalau cocok, kendaraan bisa langsung dibawa pulang,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, para pelaku harus menjalani masa hukuman di sel tahanan Polres Cilegon. “Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Rizki. (Andre AP/RBG)

Tags: curanmorpolres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapolda Banten Utamakan Pengembalian Kerugian Korban

Next Post

Atlet Asal Banten Sumbang Emas di Asian Games

Next Post
Atlet Asal Banten Sumbang Emas di Asian Games

Atlet Asal Banten Sumbang Emas di Asian Games

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Gigitan Hewan di Banten

Hampir 600 Kasus Gigitan Hewan di Banten Sepanjang 2026, Semua Negatif Rabies

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 16:17
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hampir 600 kasus gigitan hewan tercatat di Provinsi Banten sepanjang 2026. Meski demikian, berdasarkan keterangan Dinas Pertanian...

Tiga Turap di Pondok Aren

Tiga Turap di Pondok Aren Ditargetkan Rampung November 2026

by Syaiful Adha
Jumat, 9 Oktober 2026 15:48
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan pembangunan turap di tiga lokasi di Kecamatan Pondok Aren...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.