SERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Nina Kartini membantah jika dirinya membuat surat atau keterangan palsu dalam akta otentik agar seorang terdakwa perusakan dapat dieksekusi.
Kajari Pandeglang Nina Kartini menilai eksekusi terhadap Agus Heru Setiawan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita sudah melaksanakan putusan pengadilan sesuai KUHAP,” tegas Nina.
Nina menegaskan upaya banding tak menghalangi langkah eksekusi yang dilakukan kejaksaan. Dia mencontohkan, pelaksanaan eksekusi terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh jaksa Kejari Jakarta Utara. “Kami melaksanakan amar putusan pengadilan. Bahwa dia harus tetap ditahan. Upaya banding itu kan tidak menghalangi eksekusi,” kata Nina.
Nina mengelak telah membuat surat palsu atau keterangan palsu agar dapat melakukan eksekusi terhadap Agus Heru Setiawan. “Enggak ada yang palsu. Itu asli, Ibu (menyebut dirinya-red) yang tanda tangan. Membuat keterangan palsu, memangnya di pengadilan,” kilah Nina.
Nina mengatakan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor: Print 628/M.6.13/EPP.3/07/2019 dengan pertimbangan vonis Agus Heru Setiawan telah inkrah sudah tepat. “Setiap putusan tingkat pengadilan itu sifatnya inkrah. Ada putusan tingkat pengadilan negeri, banding, sampai kasasi. Ada dasar hukumnya itu HIR (Herzien Inlandsch Reglement-red),” kata Nina.
Nina balik menuding aduan Agus Heru Setiawan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran tidak ditahan. Soalnya, Agus Heru Setiawan juga adalah buron Kejari Pasuruan. “Jangan sembarang nuduh buat surat palsu. Ibu mau lapor balik advokatnya dengan pencemaran nama baik,” ancam Nina.
Diketahui, Hery Chariansyah, kuasa hukum Agus Heru Setiawan, terdakwa kasus perusakan. Persoalan itu muncul usai Agus Heru Setiawan dijebloskan Kejari Pandeglang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pandeglang, Selasa (2/7). “Klien kami divonis tanggal 2 Juli 2019, menyatakan banding 2 Juli juga. Anehnya, klien kami tetap dieksekusi tanggal 2 Juli 2019,” kata Hery saat dihubungi Radar Banten.
Hery menilai surat perintah eksekusi yang ditandatangani oleh Nina Kartini dianggap palsu atau memuat keterangan palsu. Soalnya, disebutkan dalam surat itu vonis kliennya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. “Klien kami, hingga saat ini masih dalam proses banding,” jelasnya. (nda-fin/air/ags)









