SERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Nina Kartini diadukan ke Bareskrim Mabes Polri. Nina dituduh membuat surat atau keterangan palsu dalam akta otentik agar seorang terdakwa perusakan dapat dieksekusi.
Pengaduan itu disampaikan Hery Chariansyah, Kamis (18/7) lalu. Hery adalah kuasa hukum Agus Heru Setiawan, terdakwa kasus perusakan tersebut. Persoalan itu muncul usai Agus Heru Setiawan dijebloskan Kejari Pandeglang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pandeglang, Selasa (2/7). “Klien kami divonis tanggal 2 Juli 2019, menyatakan banding 2 Juli juga. Anehnya, klien kami tetap dieksekusi tanggal 2 Juli 2019,” kata Hery saat dihubungi Radar Banten, Selasa (23/7).
Hery menilai surat perintah eksekusi yang ditandatangani oleh Nina Kartini dianggap palsu atau memuat keterangan palsu. Soalnya, disebutkan dalam surat itu vonis kliennya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. “Klien kami, hingga saat ini masih dalam proses banding,” jelasnya.
Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi dituding sebagai perbuatan pidana. Sebab, eksekusi tersebut berdasarkan pada keterangan palsu. “Tuduhannya membuat surat palsu atau isinya palsu. Atau membuat keadaan palsu sehingga merugikan klien kami. Apa kerugiannya? Merampas kemerdekaan klien kami. Ancamannya itu enam tahun,” bebernya.
Hery menegaskan tidak ada alasan sah secara hukum bagi kejaksaan menjebloskan kliennya ke jeruji besi sebelum vonis berkekuatan hukum tetap. “Pasal 406 KUH Pidana itu ancamannya di bawah lima tahun. Dalam KUHAP, tidak wajib ditahan dan juga bukan pasal pengecualian,” ungkapnya.
Selain ke Bareskrim Mabes Polri, Hery juga mengadukan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dia juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM. “Saya baru dapat kabar, bahwa pengaduan itu sudah sampai di Inspektur IV Jamwas (jaksa muda pengawas di Kejagung),” kata Hery.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pandeglang Mulyadi mengakui perkara atas nama terdakwa Agus Heru Setiawan masih dalam proses banding. Terdakwa divonis selama satu bulan 15 hari. “Sudah dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi-red) Banten dan sekarang masih diproses,” kata Mulyadi ditemui Radar Banten di gedung PN Pandeglang.
Dikatakan Mulyadi, Agus Heru Setiawan menyatakan banding usai pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Arista Budi Cahyawan. Beberapa hari kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang turut menyatakan banding. “Pak Agus menyatakan banding di ruang persidangan. Tanggal 2 (Juli 2019-red). Dieksekusi malam harinya (tanggal 2 Juli-red). Baru tanggal 5 (Juli-red), jaksa ikut banding,” tutur Mulyadi.
Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, kata Mulyadi, majelis hakim yang memimpin perkara tersebut sempat menyarankan niat penuntut umum untuk menahan Agus Heru Setiawan ditunda. “Secara kelembagaan sudah menyarankan jangan dulu (Eksekusi-red). Karena banyak perkaranya, tunggu dulu (hasil-red) banding,” kata lelaki yang juga merangkap sebagai Sekretaris Humas PN Pandeglang ini.
Namun, penuntut umum yang kala itu dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang Muhammad Arief Ubaedilah tetap pada pendiriannya. “Katanya, kami punya dasarnya,” ucap Mulyadi.
Mulyadi mengaku menerima informasi Agus Heru Setiawan dijebloskan ke Rutan Pandeglang setelah penahanan. Dia mengaku tidak mengetahui dasar hukum kejaksaan menjebloskan Agus Heru Setiawan ke penjara. “Kan harus ada penetapan atau eksekusi. Kalau penahanan, mana surat perintah penetapan penahanan (dari majelis hakim-red). Kalau eksekusi, ini kan belum kekuatan hukum tetap,” beber Mulyadi. (nda-fin/air/ags)








