slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dituduh Buat Keterangan Palsu, Kajari Pandeglang Dilaporkan ke Bareskrim

Redaksi by Redaksi
25-07-2019 14:32:01
in Berita Utama, Hukum
Dituduh Buat Keterangan Palsu, Kajari Pandeglang Dilaporkan ke Bareskrim
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Nina Kartini diadukan ke Bareskrim Mabes Polri. Nina dituduh membuat surat atau keterangan palsu dalam akta otentik agar seorang terdakwa perusakan dapat dieksekusi.

Pengaduan itu disampaikan Hery Chariansyah, Kamis (18/7) lalu. Hery adalah kuasa hukum Agus Heru Setiawan, terdakwa kasus perusakan tersebut. Persoalan itu muncul usai Agus Heru Setiawan dijebloskan Kejari Pandeglang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pandeglang, Selasa (2/7). “Klien kami divonis tanggal 2 Juli 2019, menyatakan banding 2 Juli juga. Anehnya, klien kami tetap dieksekusi tanggal 2 Juli 2019,” kata Hery saat dihubungi Radar Banten, Selasa (23/7).

Baca Juga :

Dituduh Palsukan Keterangan, Kajari Pandeglang: Putusan Pengadilan sesuai KUHAP

Hery menilai surat perintah eksekusi yang ditandatangani oleh Nina Kartini dianggap palsu atau memuat keterangan palsu. Soalnya, disebutkan dalam surat itu vonis kliennya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. “Klien kami, hingga saat ini masih dalam proses banding,” jelasnya.

Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi dituding sebagai perbuatan pidana. Sebab, eksekusi tersebut berdasarkan pada keterangan palsu. “Tuduhannya membuat surat palsu atau isinya palsu. Atau membuat keadaan palsu sehingga merugikan klien kami. Apa kerugiannya? Merampas kemerdekaan klien kami. Ancamannya itu enam tahun,” bebernya.  

Hery menegaskan tidak ada alasan sah secara hukum bagi kejaksaan menjebloskan kliennya ke jeruji besi sebelum vonis berkekuatan hukum tetap. “Pasal 406 KUH Pidana itu ancamannya di bawah lima tahun. Dalam KUHAP, tidak wajib ditahan dan juga bukan pasal pengecualian,” ungkapnya. 

Selain ke Bareskrim Mabes Polri, Hery juga mengadukan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dia juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM. “Saya baru dapat kabar, bahwa pengaduan itu sudah sampai di Inspektur IV Jamwas (jaksa muda pengawas di Kejagung),” kata Hery.

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pandeglang Mulyadi mengakui perkara atas nama terdakwa Agus Heru Setiawan masih dalam proses banding. Terdakwa divonis selama satu bulan 15 hari. “Sudah dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi-red) Banten dan sekarang masih diproses,” kata Mulyadi ditemui Radar Banten di gedung PN Pandeglang.

Dikatakan Mulyadi, Agus Heru Setiawan menyatakan banding usai pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Arista Budi Cahyawan. Beberapa hari kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang turut menyatakan banding. “Pak Agus menyatakan banding di ruang persidangan. Tanggal 2 (Juli 2019-red). Dieksekusi malam harinya (tanggal 2 Juli-red). Baru tanggal 5 (Juli-red), jaksa ikut banding,” tutur Mulyadi.

Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, kata Mulyadi, majelis hakim yang memimpin perkara tersebut sempat menyarankan niat penuntut umum untuk menahan Agus Heru Setiawan ditunda. “Secara kelembagaan sudah menyarankan jangan dulu (Eksekusi-red). Karena banyak perkaranya, tunggu dulu (hasil-red) banding,” kata lelaki yang juga merangkap sebagai Sekretaris Humas PN Pandeglang ini.

Namun, penuntut umum yang kala itu dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang Muhammad Arief Ubaedilah tetap pada pendiriannya. “Katanya, kami punya dasarnya,” ucap Mulyadi.

Mulyadi mengaku menerima informasi Agus Heru Setiawan dijebloskan ke Rutan Pandeglang setelah penahanan. Dia mengaku tidak mengetahui dasar hukum kejaksaan menjebloskan Agus Heru Setiawan ke penjara. “Kan harus ada penetapan atau eksekusi. Kalau penahanan, mana surat perintah penetapan penahanan (dari majelis hakim-red). Kalau eksekusi, ini kan belum kekuatan hukum tetap,” beber Mulyadi. (nda-fin/air/ags)

Tags: Kajari Pandeglang Dilaporkan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gempa Bumi, Pasien RS Misi Diselamatkan Lewat Tangga Darurat

Next Post

Jangan Ditiru! Aksi Nekat Bocah SD Ini

Related Posts

Dituduh Buat Keterangan Palsu, Kajari Pandeglang Dilaporkan ke Bareskrim
Berita Utama

Dituduh Palsukan Keterangan, Kajari Pandeglang: Putusan Pengadilan sesuai KUHAP

by Redaksi
Kamis, 25 Juli 2019 15:20

SERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Nina Kartini membantah jika dirinya membuat surat atau keterangan palsu dalam akta otentik...

Read moreDetails
Next Post
Jangan Ditiru! Aksi Nekat Bocah SD Ini

Jangan Ditiru! Aksi Nekat Bocah SD Ini

Pemkab Bangun Posko Bencana Kebakaran di Sobang

Pemkab Bangun Posko Bencana Kebakaran di Sobang

Dituduh Buat Keterangan Palsu, Kajari Pandeglang Dilaporkan ke Bareskrim

Dituduh Palsukan Keterangan, Kajari Pandeglang: Putusan Pengadilan sesuai KUHAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polda Banten Buka Suara Soal Dugaan Pengambilan Paksa Kendaraan, Tegaskan Kehadiran Paminal Sesuai Aturan

Polda Banten Buka Suara Soal Dugaan Pengambilan Paksa Kendaraan, Tegaskan Kehadiran Paminal Sesuai Aturan

Selasa, 2 Juni 2026 07:25
Santri Assa’adah Dianaya Senior, Korban Lapor Polda Banten

Santri Assa’adah Dianaya Senior, Korban Lapor Polda Banten

Selasa, 2 Juni 2026 07:20
Penyaluran Energi Pertamina

Pertamina Terus Pastikan Keandalan Fasilitas Operasi Penyaluran Energi di Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 06:04

Komunitas Pendaki Banten Bentangkan Bendera Sepanjang 10 Meter di Gunung Prakasak Pandeglang

Senin, 1 Juni 2026 17:40

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jaga Kenyamanan Wisatawan

Senin, 1 Juni 2026 17:33

Kepala Kemenag Ajak ASN Merawat Kerukunan Umat Beragama

Senin, 1 Juni 2026 17:21
Polda Banten Buka Suara Soal Dugaan Pengambilan Paksa Kendaraan, Tegaskan Kehadiran Paminal Sesuai Aturan

Polda Banten Buka Suara Soal Dugaan Pengambilan Paksa Kendaraan, Tegaskan Kehadiran Paminal Sesuai Aturan

Selasa, 2 Juni 2026 07:25
Santri Assa’adah Dianaya Senior, Korban Lapor Polda Banten

Santri Assa’adah Dianaya Senior, Korban Lapor Polda Banten

Selasa, 2 Juni 2026 07:20
Penyaluran Energi Pertamina

Pertamina Terus Pastikan Keandalan Fasilitas Operasi Penyaluran Energi di Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 06:04

Komunitas Pendaki Banten Bentangkan Bendera Sepanjang 10 Meter di Gunung Prakasak Pandeglang

Senin, 1 Juni 2026 17:40

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jaga Kenyamanan Wisatawan

Senin, 1 Juni 2026 17:33

Kepala Kemenag Ajak ASN Merawat Kerukunan Umat Beragama

Senin, 1 Juni 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polda Banten Buka Suara Soal Dugaan Pengambilan Paksa Kendaraan, Tegaskan Kehadiran Paminal Sesuai Aturan

Polda Banten Buka Suara Soal Dugaan Pengambilan Paksa Kendaraan, Tegaskan Kehadiran Paminal Sesuai Aturan

by Fahmi
Selasa, 2 Juni 2026 07:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal...

Santri Assa’adah Dianaya Senior, Korban Lapor Polda Banten

Santri Assa’adah Dianaya Senior, Korban Lapor Polda Banten

by Fahmi
Selasa, 2 Juni 2026 07:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - MMHM (15) santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Assa'adah, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang mengalami tindak kekerasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak