slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus TPPU Rp43 Miliar, WNA Asal Nigeria Diadili di PN Serang

Aas Arbi by Aas Arbi
14-08-2019 21:59:53
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

No Content Available

SERANG – Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka (43) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (14/8). Warga negara asing (WNA) asal Nigeria tersebut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 3.321 juta dolar Amerika Serikat atau senilai Rp43,95 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Atmoko, kasus dugaan TPPU tersebut bermula saat Emeka berkenalan dengan Chiristian Tanos di Mall of Indonesia (MoI), Kelapa Gading, Jakarta. Dari perkenalan itu, Emeka dan Tanos membicarakan bisnis pengambilan uang serta berbagi komisi dari penarikan dana asing.

Pada pertengahan 2017, Emeka menghubungi Tanos. Dia memberitahukan
perusahaan milik temannya bernama PT Sinar Kawaluyaan (SK) dapat digunakan untuk menerima uang dari luar negeri. Usai berkomunikasi dengan Emeka, Tanos lalu menghubungi Didin Solihin Aziz. Dia diperintahkan untuk menarik uang di PT SK. “Namun penarikan tidak
dapat dilakukan karena PT Sinar Kawaluyaan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Budi di hadapan Ketua Majelis Hakim Chairil Anwal.

Beberapa bulan kemudian, Didin menelepon Tanos. Dia memberitahukan ada temannya di Bank Mandiri yang dapat membantu menarik uang di PT SK.
Agar uang tersebut dapat ditarik, Emeka meminta foto Didin dan temannya, Dadang Juhana. Tujuan Emeka untuk membuat KTP palsu atas nama Rizky Aditya dan Rahmat Hendrawan.

“KTP tersebut diserahkan Chiristian Tanos kepada Didin Solihin Aziz. KTP tersebut digunakan Didin Solihin Aziz untuk kepengurusan pembukaan rekening tabungan PT Sinar Kawaluyaan,” kata Budi.

November 2017, Emeka dihubungi temannya, Small Body. Emeka diperintahkan untuk membuat perusahaan lagi. Sebab akan ada uang yang akan ada pengiriman uang. Permintaan pembuatan perusahaan baru
tersebut diinformasikan Emeka kepada Tanos. “Chiristian Tanos menghubungi Herman Sanjaya,” ujar Budi.

Untuk mendirikan perusahaan PT Sollar Turbines Internasional (STI), Herman meminta biaya Rp20 juta. Desember 2017 perusahaan tersebut telah didirikan melalui jasa notaris Syarif. Pada 4 Januari 2018 PT STI menerima transferan uang 3.321 juta dolar Amerika Serikat dari Gasoducto Pacifico, Argentina. “5 Januari 2018 Herman Sanjaya dan Afrizal
menarik uang Rp3,9 miliar,” tutur Budi.

Uang tersebut kemudian diberikan Herman kepada Tanos di Hotel Koppo
Bandung, pada 6 Januari 2019. Sebagai imbalan, Tanos memberikan uang
Rp100 juta kepada Herman dan Rp25 juta kepada Didin. Pada 8 Januari
2018, Tanos memerintahkan kepada Herman untuk menarik uang kembali.
Namun saat dilakukan penarikan uang di Bank Mandiri KCP Serang tidak dapat dilakukan lantaran tidak memiliki dana yang cukup.

Tanos lalu memerintahkan kepada Herman untuk memindah bukukan uang
dari PT STI ke PT SK senilai Rp20 miliar. Pada 8 Januari 2018, Herman bermaksud mencairkan kembali uang di PT STI namun pada saat itu tidak dilakukan oleh pihak Bank Mandiri lantaran identitasnya  tidak valid dan terindikasi menggunakan KTP palsu.

JPU menduga, uang dari Argentina tersebut hasil tindak pidana transfer uang dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul kekayaan. “Terdakwa (Emeka-red) tidak mempunyai hubungan bisnis atau usaha,  atau pun mengenal pemilik rekening bank di Argentina sehingga uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Budi.

Oleh JPU, perbuatan Emeka dijerat pasal berlapis atau kombinasi. Pertama Pasal 264 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal
85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Trasnfer Dana jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kelima Pasal 3  UU Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU,” tutur Budi.

Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, Emeka yang didampingi kuasa
hukumnya, Shanti Wildaniyah, menyatakan tidak keberatan. Rencananya
sidang akan kembali digelar pada Selasa (20/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Fahmi S)

Tags: tindak pidana pencucian uang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

632 Warga Kabupaten Serang Kena HIV

Next Post

Bintang Sains Kecamatan Mandalawangi: Anak Buruh Tani Road to Final

Related Posts

No Content Available
Next Post
Bintang Sains Kecamatan Mandalawangi: Anak Buruh Tani Road to Final

Bintang Sains Kecamatan Mandalawangi: Anak Buruh Tani Road to Final

Semangat Hidupkan Gotong Royong dan Ronda Muncul di Bojongneros

Semangat Hidupkan Gotong Royong dan Ronda Muncul di Bojongneros

Pemuda Dukuh Berkreasi Hias Kampung

Pemuda Dukuh Berkreasi Hias Kampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Jumat, 26 Juni 2026 15:24
Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Jumat, 26 Juni 2026 15:12
Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Jumat, 26 Juni 2026 15:03
Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 14:34
Dindikbud Banten Targetkan 10 Ribu Guru Kuasai Coding dan AI

Dindikbud Banten Targetkan 10 Ribu Guru Kuasai Coding dan AI

Jumat, 26 Juni 2026 14:10
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Caddy Golf di Modernland Kota Tangerang

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Caddy Golf di Modernland Kota Tangerang

Jumat, 26 Juni 2026 13:46
Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Jumat, 26 Juni 2026 15:24
Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Jumat, 26 Juni 2026 15:12
Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Jumat, 26 Juni 2026 15:03
Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 14:34
Dindikbud Banten Targetkan 10 Ribu Guru Kuasai Coding dan AI

Dindikbud Banten Targetkan 10 Ribu Guru Kuasai Coding dan AI

Jumat, 26 Juni 2026 14:10
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Caddy Golf di Modernland Kota Tangerang

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Caddy Golf di Modernland Kota Tangerang

Jumat, 26 Juni 2026 13:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

by Yusuf Permana
Jumat, 26 Juni 2026 15:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PSI mendampingi seorang anak korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh...

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

by Syaiful Adha
Jumat, 26 Juni 2026 15:12

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Polsek Pinang saat menggelar razia...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak