SERANG – Tiga debt collecor, AS (39), SC (27) dan TR (30), diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang di sebuah kontrakan di Penancangan Pasir, Penancangan, Kota Serang, Kamis (10/10). Ketiganya yang ditangkap terkait dua kasus perampasan sepeda motor.
“AS dan SC merupakan pelaku perampasan sepeda motor di Jalan Raya Serang – Ciruas pada Agustus 2019. Dua pelaku ini adalah debt collector,” kata kata Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maryadi, Minggu (13/10)
Saat melakukan penangkapan, lanjut dia, anggota mendapati TR. Buronan kasus pembegalan tersebut sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang. “Dia (TR-red) secara kebetulan berada di lokasi. Dia TO (target operasi-red) kami karena kasus pembegalan,’ ucap Kasat.
Ketiganya merupakan pelaku perampasan sepeda motor yang pemiliknya diketahui menunggak cicilan. Perampasan kendaraan bermotor yang menunggak di jalanan merupakan tindak pidana. Sebab ada mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak leasing apabila ingin menarik kendaraan.
“Korban sempat mempertahankan kendaraannya, namun mereka mengambilnya dengan paksa. Perampasan kendaran tidak diperbolehkan kendati kendaraan tersebut menunggak cicilan,” kata Kasat.
Ketiga pelaku kini meringkuk di sel Mapolres Serang dan bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan. “Ancaman pidadanya berupa penjara paling lama sembilan tahun,” tutur Kasat. (Fahmi Sai).