• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Komite Minta Kepastian Hukum, Terkait Partisipasi di Sekolah

Redaksi by Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2019 13:16
in Uncategorized
0
Komite Minta Kepastian Hukum, Terkait Partisipasi di Sekolah
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Program pendidikan gratis di SMA/SMK negeri se-Banten membuat pihak sekolah ketakutan menerima sumbangan dari masyarakat atau dari orangtua siswa. Hal itu membuat hubungan pihak sekolah dan komite sekolah kurang sinergis.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPRD Banten dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dindikbud) dan Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) se-Provinsi Banten di ruang rapat Komisi V, Rabu (16/10).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati yang merupakan Koordinator Komisi V, dihadiri oleh Plt Sekretaris Dindikbud Banten Ujang Rafiudin, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang Lukman, dan pengurus FKKS Provinsi Banten.

Menurut Plt Sekretaris Dindikbud Banten Ujang Rafiudin, Pergub Nomor 31 tentang Pendidikan Gratis pada SMA/SMK dan Sekolah Khusus (SKh) negeri di Provinsi Banten memperbolehkan sekolah untuk menerima sumbangan dari masyarakat maupun orangtua siswa.

“Menerima sumbangan boleh, yang dilarang itu melakukan pungutan kepada para siswa atau orangtua siswa. Sebab tidak semua kegiatan sekolah dibiayai oleh Pemprov Banten melalui dana BOS (bantuan operasional sekolah-red) maupun BOSDA,” katanya.

Ujang menyebutkan, pungutan dan sumbangan itu berbeda. Yang namanya sumbangan tidak wajib. Bagi orangtua siswa yang secara ekonomi cukup mampu diperbolehkan membantu sekolah dalam rangka meningkatkan dan memajukan program sekolah.

“Misalnya untuk kegiatan perpisahan siswa atau studi tur, itu kan tidak dianggarkan oleh Pemprov Banten. Jadi pihak sekolah bersama komite sekolah bisa meminta sumbangan kepada orangtua siswa yang mau membantu acara tersebut,” ungkapnya.

Kendati menerima sumbangan diperbolehkan namun Ujang mengingatkan agar komite sekolah dan pihak sekolah melakukan koordinasi terkait adanya sumbangan. “Jangan sampai kegiatan sumbangan memberatkan siswa atau orangtua siswa. Namanya sumbangan ya sukarela, beda dengan pungutan,” tegasnya.

Hingga tahun ini, lanjut Ujang, program pendidikan gratis di SMA/SMK negeri berjalan sesuai aturan. Beberapa kasus yang sempat ramai terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah telah ditindaklanjuti Pemprov Banten. “Masyarakat silakan mengadukan ke Dindikbud Banten, bila masih ada SMA/SMK negeri yang melakukan pungutan untuk kegiatan belajar mengajar. Kita akan langsung tindak,” tegasnya.

Juru bicara FKKS Banten Purwandi mengatakan, sengaja datang ke DPRD Banten untuk meminta penegasan dari Pemprov Banten terkait program pendidikan gratis. “Kebijakan menggratiskan SMA/SMK negeri sebenarnya diharapkan masyarakat namun karena tidak semua kegiatan sekolah tercover oleh anggaran pemprov sehingga masih membutuhkan partisipasi dari masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, sejak diterapkan tahun lalu, program pendidikan gratis membuat komite sekolah khawatir melanggar aturan. “Para orangtua siswa ingin membantu pihak sekolah, sebab kalau hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah saja, tidak bisa mengadakan kegiatan yang tidak dianggarkan,” jelasnya.

Senada, Koordinator Forum FKKS Provinsi Banten, Nurhipalah mengatakan, program pendidikan gratis harusnya memudahkan kepala sekolah dan komite sekolah melaksanakan program sekolah di SMA/SMK negeri. Namun realitanya, kebijakan tersebut menghilangkan peran komite sekolah. “Padahal dalam Pergub 31, diperbolehkan pihak sekolah dan komite sekolah menerima sumbangan yang besarannya tidak ditentukan dan hanya untuk orangtua siswa yang mampu saja,” jelasnya.

Ia meminta DPRD Banten untuk mendorong Dindikbud melakukan sosialisasi terkait program pendidikan gratis. “Masyarakat tahunya semua kegiatan sekolah gratis, begitu ada pihak yang mau memberikan sumbangan dianggapnya komite sekolah dan pihak sekolah melakukan pungutan. Ini tolong disosialisasikan kembali,” tuturnya.

Menanggapi kekhawatiram FKKS, Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said menegaskan, program pendidikan gratis SMA/SMK negeri telah berjalan cukup baik, bahkan Pemprov dalam Rancangan APBD 2020 berencana melakukan penambahan anggaran pendidikan. “Komite sekolah silakan membantu pihak sekolah, asalkan tidak melanggar aturan,” katanya.

Politikus Demokrat ini menambahkan, koordinasi antara komite sekolah dan pihak sekolah harus ditingkatkan, jangan sampai berjalan sendiri-sendiri. “Kalau tujuannya baik, harusnya tidak perlu khawatir. Bila ada kebingungan soal aturan, silakan konsultasi ke dinas pendidikan,” urainya.

Ke depan, Nawa meminta Dindikbud Banten melakukan diskusi secara rutin dengan pihak sekolah dan komite sekolah. Sehingga setiap ada persoalan bisa langsung ditindaklanjuti. (den/alt/ags)

Tags: pendidikan gratis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pandeglang-Jabar Jalin Kerja Sama Optimalisasi Potensi Wisata

Next Post

Musprov V Percasi Banten Disoal

Next Post

Musprov V Percasi Banten Disoal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Labkesda Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji Keberangkatan Tahun 2027

Labkesda Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji Keberangkatan Tahun 2027

by Purnama Irawan
Sabtu, 22 Agustus 2026 07:26
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Pandeglang melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji (calhaj) asal Pandeglang...

Bupati Tangerang Pastikan Rumah Warga Sukamulya Segera Dibangun Kembali

by Mulyadi
Sabtu, 22 Agustus 2026 07:21
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Bupati Tangerang Maesyal Rasyid meninjau langsung rumah Suemah, warga Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, yang roboh...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.