SERANG – Sabtu (2/11) besok, pemerintah melakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang mulai pukul 00.00 WIB. Tol Jakarta-Tangerang merupakan salah satu ruas tol integrasi yang mengalami penyesuaian tarif.
“Per 2 November 2019, mulai pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif diberlakukan,” kata Kepala Departemen Humas PT Marga Mandalasakti Rawiah Hijjah saat dihubungi Jumat (1/11).
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Ia menjelaskan, pengendara yang melewati gerbang Tol Cikupa Utama akan secara otomatis dikenakan tarif gerbang tol tujuan plus tarif integrasi.
“Untuk itu, pengendara diminta untuk menyiapkan uang elektronik dan memastikan kecukupan saldo agar perjalanan nyaman dan lancar,” katanya.
Kata dia, penyesuaian tarif ini untuk golongan I dan golongan II. Untuk golongan III, IV dan V mengalami penurunan. “Untuk penyesuaian tarif tol terutama golongan III ke atas bisa semakin mempermudah dalam penyaluran logistik karena tarif lebih rendah,” katanya.
Untuk rincian penyesuaian tarif tol berdasarkan golongan. antara lain golongan I dari Rp7.000 menjadi Rp7.500 atau mengalami kenaikan sebesar Rp500. Untuk golongan II yang semula Rp9.500 menjadi Rp11.500 atau naik Rp2.000.
Sedangkan, rincian golongan yang mengalami penurunan antara lain golongan III yang semula Rp12.000 menjadi Rp11.500 atau turun Rp500. Golongan IV dari Rp16.000 menjadi Rp15.000 atau turun Rp1.000 dan golongan V dari Rp20.000 menjadi Rp15.000 atau turun Rp5.000.
Selain penyesuaian tarif tol Jalan Jakarta-Tangerang, MMS juga akan melakukan penyesuaian tarif di ruas Tangerang-Merak dalam waktu dekat ini.
“Belum ada informasi lebih lanjut dari kementerian,” katanya. (Susi)