LEBAK – Komisi I DPRD Lebak menggelar rapat audiensi dengan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim dan panitia penerimaan anggota bantuan polisi pamong praja (banpol PP) di ruang Komisi I DPRD Lebak, Kamis (31/10).
Rapat ini terkait lolosnya dua peserta seleksi yang dinilai cacat hukum, karena usianya belum genap 18 tahun pada 31 Oktober 2019. Alat kelengkapan DPRD itu merekomendasikan kepada instansi tersebut agar mencoret dua orang peserta tersebut.
Pantauan Radar Banten, rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin, dihadiri Wakil Ketua Komisi I Mohamad Arif, dan Sekretaris Komisi I Abdul Rohman berlangsung cukup panas. Suasana itu dipicu oleh sikap anggota yang langsung mempertanyakan tentang peserta seleksi yang belum berusia 18 tahun tetapi dinyatakan lulus seleksi.
Nada bicara Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim meninggi mendengar pertanyaan itu. Dia bersumpah bahwa tidak ada permainan dalam proses seleksi anggota Satpol PP Lebak seperti yang dituduhkan.
Selama rapat berlangsung, terus terjadi perdebatan antara kepala Dinas Satpol PP dengan anggota Komisi I DPRD Lebak itu. Beberapa anggota DPRD seperti Maman Sudirman, Saleh, M Agil Zulfikar, Mohamad Arif, dan Abdul Rahman terus mempersoalkan itu. Mereka tetap keberatan tentang adanya peserta kurang dari 18 tahun tetap lolos seleksi.
Ditemui usai rapat, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim mengakui, proses seleksi tenaga banpol PP tidak sempurna.
Kata dia, ada beberapa kelemahan dalam sistem penerimaan calon tenaga banpol PP, diantaranya terkait sistem informasi dan teknologi. Namun, kelemahan itu kini menjadi bahan evaluasi DPRD. Ke depan bakal jadi panduan untuk penyempurnaan dalam proses rekrutmen tenaga Banpol PP Lebak.
“Jadi kesalahan sistem itu ada dan menjadi koreksi bagi kami untuk perbaikan di masa yang akan datang,” kata Dartim kepada wartawan.
Ditanya terkait desakan DPRD agar mencoret dua orang peserta yang usianya belum genap 18 tahun? Kata Dartim, akan dikonsultasikan dengan pimpinan. Khususnya terkait usulan dari DPRD Lebak agar dua orang yang dicoret tidak boleh digantikan lagi oleh peserta seleksi di bawahnya.
“Kita komunikasikan dan konsultasikan dulu, karena kita tidak bisa mengambil keputusan tanpa arahan dari pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin menyatakan, panitia seleksi telah mengakui kekurangan dan kelemahan dalam proses rekrutmen tenaga Banpol PP. Menurutnya, ada tiga rekomendasi yang disampaikan Komisi I, yakni ketua pansel mengakui kelemahannya, kedua evaluasi ke depan harus ada perbaikan sistem atau tahapan seleksi, dan terakhir jika ada yang tidak memenuhi syarat harus digugurkan dan tidak boleh digantikan dengan peserta seleksi di bawahnya yang telah dinyatakan tidak lulus. “Jangan ada polemik baru dalam rekrutmen tenaga banpol PP. Karenanya, apa yang terjadi sekarang harus menjadi bahan evaluasi bagi panitia seleksi,” katanya. (tur/zis)

