PANDEGLANG – Formasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan Pemkab Pandeglang beberapa waktu lalu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendapat koreksi. Pemerintah Pusat hanya menyetujui mengangkat sebanyak 54 orang dari 60 calon ASN yang diusulkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Pery Hasanudin mengakui adanya pengurangan usulan penerimaan calon ASN tersebut.
Hal itu, kata dia, terjadi karena Pemkab Pandeglang dinilainya sedang fokus menyelesaikan banyak tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi calon ASN, sehingga kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ditambah. “Kan jatahnya kita itu 200 formasi, untuk ASN kita hanya dapat 54 formasi, sisanya untuk P3K. Itu berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB,” katanya kepada Radar Banten, Kamis (31/10).
Pery mengaku tidak mempersoalkan adanya pengurangan kuota pengangkatan calon ASN tersebut. Soalnya, kata dia, pengangkatan pegawai saat ini difokuskan untuk membantu para honorer agar bisa menjadi P3K. “Kita banyak pegawai honorer, dan mereka ada peluang untuk ikut seleksi P3K karena persyaratannya berbeda dengan ASN. Para honorer itu sudah cukup banyak yang mengabdi maka formasinya dibesarkan untuk P3K,” katanya.
Menurut Pery, biaya untuk membayar gaji dan tunjangan para calon ASN dan P3K sepenuhnya dibebankan kepada Pemkab Pandeglang. Oleh karena itu, kata dia, Pemkab akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat agar persoalan tersebut sepenuhnya ditanggung APBN, karena keuangan yang dimiliki Pemkab Pandeglang sangat terbatas.
“Semua tunjangan dan pemberian gaji bagi P3K dan calon ASN sepenuhnya dibiayai oleh APBD termasuk semua tunjangan dan pemberian tambahan penghasilan lainnya. Inilah yang sekarang ini kita keluhkan kepada Pemerintah Pusat, karena kalau tetap menjadi beban daerah, kita sangat kesulitan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menerangkan, mekanisme seleksi calon ASN dengan P3K hampir sama, yakni menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT). “Mekanisme seleksi masih sama, tetapi untuk P3K memiliki kesempatan lebih besar, karena mereka bisa mengikuti seleksi maksimal dua tahun menjelang usia pensiun. Makanya, kita utamakan bagi honorer agar bisa menjadi P3K,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri menyarankan agar Pemkab terus menyampaikan persoalan pemberian gaji yang dibebankan ke daerah. Soalnya, kata dia, apabila hal tersebut tidak diselesaikan, bisa mengganggu kegiatan pembangunan. “Sekarang begini, berapa besar anggaran yang kita keluarkan untuk itu, coba kalau dijadikan beban pusat, tentunya uang yang ada bisa digunakan untuk membangun daerah,” katanya. (dib/zis)

