slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Setubuhi Siswi, Oknum Guru di Cikeusal Divonis 10 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
11-12-2019 21:45:56
in Hukum

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tiga oknum guru di sebuah SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/12). Didi Apriatna dan Ohan Munir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan Asep Setiawan dipidana penjara selama 9 tahun. Ketiga terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan persetubuhan dengan tiga orang siswinya.

Baca Juga :

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

“Para terdakwa telah bersalah melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi Apriatna dan terdakwa Ohan Munir dengan pidana masing-masing selama 10 tahun. Sementara terdakwa Asep Setiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Kristijanto.

Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa telah merusak masa depan ketiga korban dan melanggar norma serta melakukan persetubuhan di lingkungan pendidikan. “Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Heri dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Nia Yuniawati.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider JPU. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. “Denda konform (Rp60 juta subsider 3 bulan-red) dengan penuntut umum,” ujar Heri dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum ketiga terdakwa, Sri Murtini dan Shanty Wildaniyah.

Dalam uraian putusan, ketiga terdakwa telah beberapa kali menyetubuhi ketiga korban yang masing-masing berinisial DO, DL, dan LA pada awal 2019. Modusnya, ketiga korban dipacari oleh masing-masing terdakwa sejak 2018. Ketiga oknum guru itu memanfaatkan beberapa ruang sekolah untuk menyetubuhi muridnya. Ketiga terdakwa juga menyetubuhi korban di sebuah kamar kos di Kota Serang. Akibatnya, DO positif hamil.

Kehamilan DO akhirnya membongkar hubungan terlarang tersebut. Saat diinterograsi orang tuanya, DO mengaku mengandung benih dari Ohan. Guru honorer tersebut pun dilaporkan ke Mapolres Serang, Selasa (11/6). Hubungan rahasia antara DO dan Ohan, itu juga membuka tabir hubungan terlarang antara guru dan murid lainnya. Didi disebutkan juga memacari DL. Bahkan, oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini juga beberapa kali telah berbuhubungan badan dengan DL. Hubungan antara Asep dan LA juga akhirnya terbongkar. Oknum guru honorer konseling kesiswaan ini juga dituduh telah menyetubuhi LA.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan sikap menerima. Sementara JPU Kejari Serang masih pikir-pikir.

“Dengan demikian perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, diberikan waktu kepada penuntut umum untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” tutur Heri. (Fahmi Sai)

Tags: AsusilaPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati

Next Post

Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

Related Posts

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Read moreDetails

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Next Post
Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

122 Kasus Layanan Publik Dilaporkan ke Ombudsman Banten

122 Kasus Layanan Publik Dilaporkan ke Ombudsman Banten

Hari Pertama Ribuan Pengunjung Padati Banten Indie Clothing

Hari Pertama Ribuan Pengunjung Padati Banten Indie Clothing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jabatan sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

Sabtu, 23 Mei 2026 06:14
Kunjungan ke Lapas Cilegon

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 05:24
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Jabatan sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

Sabtu, 23 Mei 2026 06:14
Kunjungan ke Lapas Cilegon

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 05:24
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jabatan sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

by Agung S Pambudi
Sabtu, 23 Mei 2026 06:14

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengapresiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas rampungnya seluruh proses administrasi kepegawaian terkait...

Kunjungan ke Lapas Cilegon

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

by Agung S Pambudi
Sabtu, 23 Mei 2026 05:24

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Kamis (21/05). Kunjungan tersebut...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak