• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Setubuhi Siswi, Oknum Guru di Cikeusal Divonis 10 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 11 Desember 2019 21:45
in Hukum
0

Ilustrasi.

0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tiga oknum guru di sebuah SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/12). Didi Apriatna dan Ohan Munir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan Asep Setiawan dipidana penjara selama 9 tahun. Ketiga terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan persetubuhan dengan tiga orang siswinya.

“Para terdakwa telah bersalah melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi Apriatna dan terdakwa Ohan Munir dengan pidana masing-masing selama 10 tahun. Sementara terdakwa Asep Setiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Kristijanto.

Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa telah merusak masa depan ketiga korban dan melanggar norma serta melakukan persetubuhan di lingkungan pendidikan. “Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Heri dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Nia Yuniawati.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider JPU. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. “Denda konform (Rp60 juta subsider 3 bulan-red) dengan penuntut umum,” ujar Heri dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum ketiga terdakwa, Sri Murtini dan Shanty Wildaniyah.

Dalam uraian putusan, ketiga terdakwa telah beberapa kali menyetubuhi ketiga korban yang masing-masing berinisial DO, DL, dan LA pada awal 2019. Modusnya, ketiga korban dipacari oleh masing-masing terdakwa sejak 2018. Ketiga oknum guru itu memanfaatkan beberapa ruang sekolah untuk menyetubuhi muridnya. Ketiga terdakwa juga menyetubuhi korban di sebuah kamar kos di Kota Serang. Akibatnya, DO positif hamil.

Kehamilan DO akhirnya membongkar hubungan terlarang tersebut. Saat diinterograsi orang tuanya, DO mengaku mengandung benih dari Ohan. Guru honorer tersebut pun dilaporkan ke Mapolres Serang, Selasa (11/6). Hubungan rahasia antara DO dan Ohan, itu juga membuka tabir hubungan terlarang antara guru dan murid lainnya. Didi disebutkan juga memacari DL. Bahkan, oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini juga beberapa kali telah berbuhubungan badan dengan DL. Hubungan antara Asep dan LA juga akhirnya terbongkar. Oknum guru honorer konseling kesiswaan ini juga dituduh telah menyetubuhi LA.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan sikap menerima. Sementara JPU Kejari Serang masih pikir-pikir.

“Dengan demikian perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, diberikan waktu kepada penuntut umum untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” tutur Heri. (Fahmi Sai)

Tags: AsusilaPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati

Next Post

Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

Next Post
Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 8 September 2026 11:48
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Kota Cilegon yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi...

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

by Redaksi
Selasa, 8 September 2026 11:42
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keamanan siber nasional melalui penyelenggaraan Focus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.