slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati

Aas Arbi by Aas Arbi
11-12-2019 19:26:13
in Hukum
Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati

Dedi Kaharmunas (37), Jaenudin (26), dan Misbahudin (36), pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/12).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kurir ganja Dedi Kaharmunas (37), Jaenudin (26), dan Misbahudin (36), dituntut pidana mati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/12). Ketiga terdakwa dinilai telah terbukti akan menyelundupkan 10 karung ganja dengan berat total 309,350 kilogram (kg), Jumat (10/5) lalu.

“Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana mati,” ujar JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara saat membacakan amar tuntutan.

Baca Juga :

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Tuntutan pidana mati tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan narkoba, merusak masa depan generasi bangsa, ketiga terdakwa merupakan jaringan narkoba yang terorganisir dan dilakukan secara sadar. Pertimbangan tersebut merupakan hal-hal yang memeberatkan menurut JPU. “Sementara hal yang meringankan tidak ada,” ujar Wandy dihadapan Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi.

Perbuatan ketiga terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. “Atau sesuai dengan dakwaan primair,” kata Wandy.

Kasus penyelundupan ganja tersebut bermula saat Dedi didatangi Anwar (DPO) di kediamannya Jalan Gampong Leuhan, Kelurahan Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Anwar menyuruh Dedi untuk mengirim ganja ke Kota Cilegon dengan imbalan Rp100 juta. Tergiur dengan imbalan yang dijanjikan, Dedi menerima tawaran tersebut.

Sebanyak 10 karung ganja diambil Dedi di rumah orangtua Anwar di Desa Seunebok, Aceh. Ganja-ganja tersebut dipindahkan ke dalam mobil boks Colt Diesel dengan nomor polisi A 9401 ZA. “Mobil tersebut terdakwa Dedi Kaharmunas kendarai dari Aceh sampai dengan Kota
Cilegon,” kata Wandy.

Setibanya di penginapan D’Orange Home Stay, Jalan Andromeda Kompleks GM KS, Blok F Nomor 2, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Dedi diarahkan Anwar untuk menelpon Misbahudin. “Kemudian terdakwa Dedi menghubungi nomor telepon (terdakwa Misbahudin-red) yang diberikan Anwar,” ucap Wandy.

Saat akan berangkat ke Kota Cilegon, warga Bogor ini secara tidak sengaja bertemu dengan rekannya Jaenudin. Misbahudin lalu menawarkan kepada Jaenudin untuk membantunya membawa ganja di Cilegon dengan imbalan Rp800 ribu. Jumat (10/5) sekira pukul 21.00 WIB, Misbahudin menyewa sebuah minibus jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1013 PZ. “Bahwa selanjutnya terdakwa Misbahudin bersama terdakwa Jaenudin berangkat menuju penginapan D’Orange Home,” kata Wandy.

Setibanya di penginapan, Misbahudin dan Jaenudin bertemu dengan Dedi. Ketiganya lalu mengangkut ganja 10 karung untuk dipindahkan ke dalam mobil minibus Toyota Avanza. Saat Jaenudin dan Misbahudin akan membawa ganja tersebut ke Bogor, mereka digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketiga terdakwa lalu dibawa ke kantor BNN Jakarta
untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan Misbahudin mengakui diperintahkan oleh pria yang dia kenal bernama Jawa (DPO). Pria tersebut akan menganggap lunas hutang Rp20 juta apabila Misbahudin mau membawa ganja dari Cilegon menuju Bogor. “Bahwa terdakwa Misbahudin terlibat peredaran narkoba sejak tahun 2015 sampai sekarang,” kata Wandy.

Atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsia, akan mengajukan pembelaan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/12). “Sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa tanggal 17 Desember 2019 dengan agenda pembelaan ketiga
terdakwa. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi. (Fahmi Sa’i)

Tags: ganjaNarkobaPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BP Jamsostek Tingkatkan Manfaat Program

Next Post

Setubuhi Siswi, Oknum Guru di Cikeusal Divonis 10 Tahun

Related Posts

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Read moreDetails

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Next Post

Setubuhi Siswi, Oknum Guru di Cikeusal Divonis 10 Tahun

Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

122 Kasus Layanan Publik Dilaporkan ke Ombudsman Banten

122 Kasus Layanan Publik Dilaporkan ke Ombudsman Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56
Jabatan sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

Sabtu, 23 Mei 2026 06:14
Kunjungan ke Lapas Cilegon

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 05:24
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56
Jabatan sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

Sabtu, 23 Mei 2026 06:14
Kunjungan ke Lapas Cilegon

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 05:24
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 23 Mei 2026 06:56

SERANG,RADARBANTEN.CO.DI- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang membentuk sebanyak dua tim untuk melakukan pengawasan terhadap lapak-lapak yang menjual...

Jabatan sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

by Agung S Pambudi
Sabtu, 23 Mei 2026 06:14

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengapresiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas rampungnya seluruh proses administrasi kepegawaian terkait...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak