SERANG – Langkah penindakan kasus korupsi harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Model penegakan hukum saat ini tidak lagi mengejar kuantitas penanganan perkara, tetapi harus menawarkan solusi perbaikan sistem secara total dan menyeluruh.
“Untuk pidana khusus sudah saya sering katakan, pencegahan dan penindakan itu harus balance (seimbang-red). Penegakan hukum harus berorientasi menyembuhkan dan menciptakan sistem birokrasi yang bebas dari korupsi, perlahan memacu semangat pembuat kebijakan untuk kreatif dan inovatif, menciptakan regulasi yang kondusif bagi iklim investasi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat kunjungan kerja di Kejati Banten, Senin (10/2).
Kenyamanan investor, kata dia, dipastikan memberikan kontribusi yang besar dan menentukan dalam menuntaskan pembangunan daerah. Pemerintah kabupaten kota harus menjadi contoh bebas dari korupsi, maka satuan kerja harus melakukan upaya preventif dan represif.
“Segera lakukan identifikasi titik rawan korupsi agar dilakukan pencegahan,” ujar pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat itu.
Dia meminta untuk mengoptimalkan penyidikan tindak pidana korupsi dari instansi sendiri, jangan mengharapkan hasil penyidikan dari instansi penegak hukum lain. “Bidang pidsus (pidana khusus ini-red) juga harus cermat dan teliti menetapkan tersangka untuk menghindari kesan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan pembuat kebijakan,” kata Burhanuddin.
Setiap jaksa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum harus memiliki keseragaman pehamanan dalam membuat kebijakan dalam hal pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility. “Harus betul-betul mengandung unsur mens rea (niat jahat-red) entah itu penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian keuangan negara, dan terdapat indikasi suap menyuap,” ucap mantan kepala Kajati Maluku Utara tersebut.
Peran bidang intelijen pada kejaksaan harus melakukan pendekatan terhadap pencegahan tindak korupsi. Jangan sampai membuat kegaduhan apalagi kontraproduktif dalam upaya mengamankan dan menyukseskan pembangunan nasional.
“Lakukan tindakan preventif terhadap masalah hukum yang kiranya telah terdeteksi sejak dini. Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka lalu menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.
Dia juga menyinggung mengenai pembubaran tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan atau TP4 dikarenakan disalahgunakan oleh oknum jaksa di daerah. Peran yang dilakukan TP4 akan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan Strategis.
“Pemerintah daerah perlu mendorong membuat peraturan daerah tentang proyek mana yang tergolong strategis. Hal itu dilakukan agar jangan sampai jaksa terlalu jauh mencampuri urusan pengelolaan anggaran pemerintah daerah,” kata Burhanuddin.
Terkait pilkada serentak, Jaksa Agung Burhanuddin meminta menunda proses penyelidikan, penyidikan, atau eksekusi perkara tindak pidana korupsi terhadap calon kepala daerah. Penanganan perkara dapat dilakukan setelah selesai pemilihan.
“Bidang Pidsus harus mencermati kemungkinan calon kepala daerah yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi. Untuk itu, dipandang penting untuk menunda proses penyelidikan,” kata Burhanuddin.
JAUHI HAL NEGATIF
Dalam kunjungan tersebut Burhanuddin mengajak jaksa untuk menjauhi hal-hal negatif. Jangan sampai melakukan perbuatan tercela seperti suap atau hal-hal yang merusak citra Korps Adhyaksa. “Saya mengajak untuk menjauhi perbuatan tercela. Tentu ada sanksi (yang melanggar-red),” ujar pria kelahiran 17 Juli 1954 itu.
Kepada Bidang Pengawasan harus meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab di jajaran masing-masing sehingga penyimpangan dapat dicegah. “Perlu diingat ketika staf atau jajaran melakukan perbuatan menyimpang maka pimpinan turut bertanggung jawab,” kata Burhanuddin.
Mendekati pilkada serentak, Bidang Pengawasan wajib memantau netralitas jaksa dan pegawai tata usaha. “Di samping itu, turut memastikan setiap pegawai bersih dan terhindar dari pengaruh pemahaman radikal,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, dalam kunjungan kerja Jaksa Agung telah memberikan arahan kepada pegawai Kejati. Dalam arahannya, Jaksa Agung meminta setiap bidang melaksanakan tugas yang diarahkan seperti penindakan tindak pidana korupsi yang tidak lagi mengejar jumlah perkara.
“Arahannya banyak, salah satunya itu tadi tidak lagi mengejar jumlah perkara. Semua bidang mendapat arahan Beliau (Jaksa Agung Burhanuddin-red) langsung,” kata pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu.
Pantauan Radar Banten, kedatangan orang nomor satu di tubuh kejaksaan di Kejati Banten pukul 07.30 WIB. Kedatangan Burhanuddin disambut Kepala Kejati Banten Rudi Prabowo Aji beserta unsur pimpinan dan forum koordinasi pimpinan daerah atau forkominda.
Dalam kunjungan tersebut, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Feri Wibisono dan Asisten Umum Kejagung Redha Manthovani. Kunjungan di Kejati Banten selesai sekira pukul 13.45 WIB. Selanjutnya, Burhanuddin meninjau kantor Kejari Serang dan Kejari Cilegon sebelum bertolak ke Jakarta. (mg05/alt/ira)









