TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kredit pasif adalah dana yang dihimpun bank dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, giro, dan deposito.
Meski terdengar teknis, istilah ini sebenarnya sangat dekat dengan aktivitas keuangan sehari-hari yang sering dilakukan banyak orang.
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Minggu 14 Juni 2026. Berikut lebih jauh tentang fungsi, jenis dan manfaatnya.
Apa Itu Kredit Pasif?
Kredit pasif adalah dana yang diperoleh bank dari nasabah atau pihak lain melalui produk simpanan. Secara sederhana, ketika kamu menyimpan uang di bank, bank memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai imbalannya, nasabah biasanya memperoleh bunga atau keuntungan tertentu.
Fungsi Utama Kredit Pasif
Selain menjadi salah satu penopang utama kegiatan operasional bank, berikut adalah beberapa fungsi utama kredit pasif:
1. Sumber Dana Operasional
Dana simpanan nasabah menjadi sumber dana bank untuk menjalankan layanan dan kegiatan operasional.
Melalui dana tersebut, bank dapat memberikan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat dengan lebih lancar.
2. Membantu Perputaran Ekonomi
Dana dari kredit pasif akan disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman usaha, kredit kendaraan, atau pembiayaan lainnya.
Hal inilah yang membuat uang terus berputar di masyarakat dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
3. Memberikan Keuntungan bagi Nasabah
Produk seperti tabungan dan deposito memberikan bunga kepada nasabah sebagai imbalan atas dana yang disimpan.
Walaupun tidak terlalu besar, bunga tersebut membuat dana lebih produktif daripada hanya disimpan di rumah.
4. Menjaga Likuiditas Bank
Bank membutuhkan dana tunai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan penarikan dana nasabah.
Adanya kredit pasif membantu bank menjaga kestabilan keuangan dalam jangka pendek maupun panjang.
Jenis Kredit Pasif
Kredit pasif terdiri dari beberapa produk simpanan dengan karakteristik berbeda. Setiap produk memiliki tujuan dan aturan tersendiri. Berikut penjelasannya:
1. Giro
Giro adalah simpanan yang dapat ditarik kapan saja menggunakan cek atau bilyet giro. Produk ini biasanya digunakan oleh pelaku usaha karena memudahkan transaksi dalam jumlah besar.
2. Deposito Berjangka
Deposito merupakan simpanan dengan jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, atau 12 bulan. Mengingat dana tidak bisa diambil sewaktu-waktu, bunga deposito biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
3. Tabungan
Tabungan menjadi jenis kredit pasif yang paling sering digunakan masyarakat. Nasabah dapat melakukan setor dan tarik tunai melalui ATM, mobile banking, maupun teller bank.
4. Sertifikat Deposito
Produk ini hampir sama dengan deposito, tetapi berbentuk surat berharga yang dapat dipindahtangankan. Sertifikat deposito biasanya menawarkan bunga yang cukup menarik bagi investor.
5. Loan Deposit
Loan deposit merupakan dana yang ditempatkan oleh suatu bank pada bank lain, bukan diberikan kepada nasabah perorangan. Dana tersebut bersifat titipan antarbank dan dapat ditarik kembali sesuai jangka waktu yang ditentukan.
6. Deposit on Call
Deposit on call merupakan deposito jangka pendek dengan nominal besar dan bunga yang dapat dinegosiasikan. Produk ini umumnya digunakan untuk kebutuhan investasi sementara.
7. Automatic Roll Over
Jenis deposito ini akan diperpanjang otomatis saat jatuh tempo sesuai kesepakatan nasabah dengan bank. Fitur ini memudahkan nasabah yang ingin terus menyimpan dana tanpa membuka deposito baru.
Editor: Bayu Mulyana











