• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Tidak Dapat THR

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 14 April 2020 22:18
in Pemerintahan
0
Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Tidak Dapat THR

Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan usai SKP melalui konferensi video, Selasa (14/4). Foto: Setkab

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat eselon I dan II pada tahun ini tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Sementara untuk aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, tetap mendapakkan THR.

“THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon tiga ke bawah,” ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4), sebagaimana dilansir Setkab.

Jadi, menurut Menkeu, seluruh pelaksana dan eselon tiga ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Menkeu.

Sekarang ini, menurut Menkeu, di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon satu serta eselon dua tidak dibayarkan.

“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon tiga ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon tiga ke bawah juga tetap dibayarkan,” kata Menkeu. (Setkab/aas)

Tags: Idul Fitri 2020THR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kodim Serang Tuntaskan TMMD di Barugbug

Next Post

Chandra Asri dan Sulfindo Adiusaha Distribusikan Peralatan Medis ke Rumah Sakit di Banten

Next Post
Chandra Asri dan Sulfindo Adiusaha Distribusikan Peralatan Medis ke Rumah Sakit di Banten

Chandra Asri dan Sulfindo Adiusaha Distribusikan Peralatan Medis ke Rumah Sakit di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.