JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat eselon I dan II pada tahun ini tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Sementara untuk aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, tetap mendapakkan THR.
“THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon tiga ke bawah,” ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4), sebagaimana dilansir Setkab.
Jadi, menurut Menkeu, seluruh pelaksana dan eselon tiga ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.
“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Menkeu.
Sekarang ini, menurut Menkeu, di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon satu serta eselon dua tidak dibayarkan.
“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon tiga ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon tiga ke bawah juga tetap dibayarkan,” kata Menkeu. (Setkab/aas)