slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gugatan Bank Banten Disidang Pekan Depan

Redaksi by Redaksi
13-06-2020 11:53:53
in Berita Utama, Hukum
Tiga Warga Gugat Gubernur

Tiga warga Banten saat memperlihatkan materi gugatan terhadap Gubernur Banten di salah satu kedai di Kota Serang, Sabtu (30/5).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Gugatan perdata terkait kisruh Bank Banten memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menetapkan jadwal persidangan perkara bernomor 70/Pdt.G/2020/PN Srg itu.

Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad, dan Agus Supriyanto itu bakal digelar, Rabu (24/6) mendatang.

Baca Juga :

Soal Jabatan Sekda Tangsel, Kadiskominfo Pastikan Masyarakat Tenang Karena Semua Sesuai Aturan

Kapolresta Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri

Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah di Pandeglang Longsor dan Ambruk

Dukung Program Presiden, Polda Banten Resmikan Operasional SPPG

Gugatan itu menyasar enam nama pejabat publik. Di antaranya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Ketua DPRD Banten Andra Soni, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Rina Dewiyanti, serta Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten). 

Humas PN Serang Erwantoni mengatakan, Sigid Triono yang saat itu menjabat Ketua PN Serang telah menunjuk majelis hakim perkara tersebut. Hosianna Mariani Sidabalok ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, didampingi oleh Arief Nugraha dan Guse Prayudi sebagai hakim anggota. “Ada enam orang yang digugat, salah satu diantaranya Gubernur Banten sebagai tergugat satu,” kata Erwantoni dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Sementara Ojat Sudrajat menjelaskan, enam pejabat publik itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gubernur, selaku tergugat satu misalnya, pada 2018, tidak merealisasikan anggaran penambahan modal Bank Banten sebesar Rp175 miliar. “Tapi tidak direalisasikan sehingga terjadi SILPA (sisa lebih pembiyaan anggaran-red),” kata Ojat.

Pada 2019 dan 2020, tergugat satu justru tidak mengalokasikan anggaran penambahan modal Bank Banten. Tindakan gubernur ini telah melanggar Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Persereoan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Banten.

Bahkan, kata Ojat, gubernur secara pribadi telah melanggar Pasal 421 KUH Pidana. “Ancaman pidananya paling lama 2 tahun dan 8 bulan,” kata mantan tenaga ahli WH tersebut.

Gubernur sebagai pemegang saham tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi kinerja manajemen Bank Banten mulai dari 2017 hingga 2019. Sehingga, mengalami kerugian. “Merupakan hak tergugat satu jika pun harus mengganti susunan dewan komisaris atau pun dewan direksi jika dianggap tidak bekerja dengan baik, jangan melakukan pembiaran,” kata Ojat.

Namun, persoalan itu tidak mendapat perhatian dari Ketua DPRD Banten Andra Soni. Tergugat dua ini dinilai tidak memberikan pengawasan maksimal terhadap Bank Banten.

“Ada upaya seperti membentuk pansus, dan atau hak interpelasi untuk menanyakan kepada eksekutif atau tergugat satu atas penyebab kerugian selama tiga tahun berturut-turut,” kata Ojat.

Tergugat dua juga malah bersepakat dengan tergugat satu untuk tidak menganggarkan tambahan penyertaan modal untuk Bank Banten tahun 2020.

“Padahal diketahui tergugat dua juga sudah memperoleh surat dari OJK (tergugat tiga-red) tanggal 29 November 2019 yang meminta kepada tergugat satu untuk menambahkan modalnya ke Bank Banten,” kata Ojat.

Untuk tergugat tiga, Wimboh Santoso dinilai tidak melakukan pengawasan optimal terhadap Bank Banten. Padahal, tergugat tiga telah diberi kewenangan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan tergugat empat, Erwin Soeriadimadja bertindak keliru. Laporan kondisi likuiditas Bank Banten tidak diberikan kepada OJK, tetapi malah diberikan kepada tergugat satu.

Akibat pendapat tergugat empat tersebut menjadi konsideran oleh tergugat satu ketika menerbitkan dan menetapkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 580/Kep.144-Huk/2020 tanggal 21 April 2020. “Dimana tergugat satu memindahkan RKUD-nya dari Bank Banten ke Bank BJB, dan menimbulkan adanya pengambilan dana oleh para nasabah Bank Banten hingga saat ini,” kata Ojat.

Tergugat lima, Rina Dewiyanti, telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tidak membuka rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Banten 2020 pada Bank sehat. “Tergugat lima juga menciptakan kekosongan hukum dan lalai, karena tidak segera membuka RKUD Provinsi Banten di akhir tahun anggaran sebelum tahun anggaran 2020,” kata Ojat.

Ditambahkan Agus Supriyanto, direksi Bank Banten selaku tergugat enam dinilai tidak maksimal dalam mengelola Bank Banten. “Selama kurun 2017 sampai dengan 2019 Bank Banten terus mengalami kerugian,” kata Agus.

Persoalan itu membuat nasabah Bank Banten mengalami kerugian lantaran tidak dapat melakukan pengiriman uang dan kesulitan mengambil uang di ATM Bank Banten. “Dan ketika akan mengambil di Kantor Bank Banten harus melalui antrean yang panjang dan jumlah penarikannya pun dibatasi,” kata Agus.

Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Agus Mintono enggan menanggapi gugatan perdata tersebut. Termasuk, materi gugatan terkait tudingan perbuatan melawan hukum terhadap gubernur. Ia akan memberikan tanggapan setelah mempelajari materi gugatan dari penggugat. “Sebelum kami memberikan tanggapan, kami harus mempelajari dulu materi gugatannya,” tulis Mintono melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu. (mg05/nda)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua RT di Kelurahan Tinggar Masih Zonk!

Next Post

Data Amburadul, Banyak Warga Miskin Tak Dapat BST Covid-19

Related Posts

Jabatan sekda tangsel
Tangerang

Soal Jabatan Sekda Tangsel, Kadiskominfo Pastikan Masyarakat Tenang Karena Semua Sesuai Aturan

by Agung S Pambudi
Minggu, 17 Mei 2026 05:40

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kota Tangerang Selatan angkat bicara soal simpang siur informasi di tengah masyarakat terkait status masa jabatan Sekretaris Daerah...

Read moreDetails

Kapolresta Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri

Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah di Pandeglang Longsor dan Ambruk

Dukung Program Presiden, Polda Banten Resmikan Operasional SPPG

Senyum Bahagia Ibu Sahria, Rumahnya Direhab Kodim Cilegon Lewat TMMD ke-128

Program Sumur Bor TMMD Kodim Cilegon di Kampung Candi Hampir Rampung

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Sertifikat Veteriner Jadi Syarat Wajib Hewan Kurban Masuk ke Kota Serang

Bahrul Ulum Terpilih Sebagai Ketua Umum IKA UIN Banten, Serukan Persatuan Seluruh Alumni

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kapolda Bersama Petani Panen Raya Jagung di Pandeglang

Next Post
Data Amburadul, Banyak Warga Miskin Tak Dapat BST Covid-19

Data Amburadul, Banyak Warga Miskin Tak Dapat BST Covid-19

Lahan Pertanian Banten Bertambah

Lahan Pertanian Banten Bertambah

22 Tenaga Medis RSUD Cilegon Positif Covid-19

22 Tenaga Medis RSUD Cilegon Positif Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jabatan sekda tangsel

Soal Jabatan Sekda Tangsel, Kadiskominfo Pastikan Masyarakat Tenang Karena Semua Sesuai Aturan

Minggu, 17 Mei 2026 05:40

Kapolresta Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 22:27
Angin Kencang, Pandeglang

Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah di Pandeglang Longsor dan Ambruk

Sabtu, 16 Mei 2026 20:18
SPPG polda banten

Dukung Program Presiden, Polda Banten Resmikan Operasional SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 20:15
kodim cilegon bedah rumah

Senyum Bahagia Ibu Sahria, Rumahnya Direhab Kodim Cilegon Lewat TMMD ke-128

Sabtu, 16 Mei 2026 20:08
Kodim Cilegon Sumur Bor

Program Sumur Bor TMMD Kodim Cilegon di Kampung Candi Hampir Rampung

Sabtu, 16 Mei 2026 20:08
Jabatan sekda tangsel

Soal Jabatan Sekda Tangsel, Kadiskominfo Pastikan Masyarakat Tenang Karena Semua Sesuai Aturan

Minggu, 17 Mei 2026 05:40

Kapolresta Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 22:27
Angin Kencang, Pandeglang

Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah di Pandeglang Longsor dan Ambruk

Sabtu, 16 Mei 2026 20:18
SPPG polda banten

Dukung Program Presiden, Polda Banten Resmikan Operasional SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 20:15
kodim cilegon bedah rumah

Senyum Bahagia Ibu Sahria, Rumahnya Direhab Kodim Cilegon Lewat TMMD ke-128

Sabtu, 16 Mei 2026 20:08
Kodim Cilegon Sumur Bor

Program Sumur Bor TMMD Kodim Cilegon di Kampung Candi Hampir Rampung

Sabtu, 16 Mei 2026 20:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jabatan sekda tangsel

Soal Jabatan Sekda Tangsel, Kadiskominfo Pastikan Masyarakat Tenang Karena Semua Sesuai Aturan

by Agung S Pambudi
Minggu, 17 Mei 2026 05:40

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kota Tangerang Selatan angkat bicara soal simpang siur informasi di tengah masyarakat terkait status masa jabatan Sekretaris Daerah...

Kapolresta Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri

by Andre Adisas Putra
Sabtu, 16 Mei 2026 22:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota Yudha Satria bersama Pejabat Utama Polresta Serang Kota, Kapolsek Cipocok Jaya, serta unsur Muspika...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak