SERANG – Pembebasan lahan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, diduga bermasalah. Harga lahan seluas 60 hektare itu diduga digelembungkan hingga merugikan negara Rp86 miliar.
Pengadaan lahan senilai Rp114,061 miliar itu dimulai sejak 2008 hingga 2011. Diduga harga yang ditetapkan Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten itu jauh lebih mahal dari nilai jual objek tanah (NJOP) dan harga pasaran.
Dugaan ini diperkuat dengan hasil penghitungan dari tim appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara Rp86 miliar. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati dahulu (kerugian Rp86 miliar-red). Itu (penghitungan-red) dari nilai tanah (harga sebenarnya-red) hasil kajian KJPP,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan kepada Radar Banten, Selasa (18/8).
Kata Ivan, dokumen hasil perhitungan nilai rill tanah telah diberikan KJJP. Namun, penyidik belum memeriksa pihak KJJP. “Suratnya sudah diberikan tapi kan harus disampaikan oleh yang berwenang. Ya itu, BAP (berita acara pemeriksaan-red) yang belum,” kata Ivan.
Nantinya, penghitungan appraisal independen akan dijadikan pembanding sekaligus menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara (PKN). “Hasil kajiannya nanti bisa dijadikan untuk PKN-nya,” katanya.
Untuk memperkuat dugaan markup lahan, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Di antaranya, pejabat di Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten, Dispora Banten, sejumlah pemilik lahan, dan aparat pemerintah setempat. Bahkan, kemarin penyidik memeriksa seorang staf Dispora Banten. “Tadi (kemarin-red) ada satu orang staf Dispora yang diperiksa selaku calon pengguna manfaat (sport centre-red). Untuk pemilik lahan, sebagian besar sudah kita periksa,” kata Ivan.
Sebelumnya, selama proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan antara lain mantan Ketua DPRD Kota Serang Namin, Lurah Kemanisan Ade Suminar, dan mantan Camat Curug Suherman.
Saat itu, Namin mengaku lahan yang digunakan untuk pembangunan sport center sempat dibeli oleh investor dari Jakarta bernama Mujiono pada 1994.
Oleh Mujiono, lahan itu dijual kembali kepada mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Dadang Prijatna, Iwan Hartadi, Adhi Pradipta, Deddy Suwandy, Hules, Dudi Setiadi, Yayah Rodiah, Ahmad Jemi dan yang lainnya. Penjualan dilakukan pada Juni 2008.
Namun, Namin mengaku tidak mengetahui harga jual lahan tersebut. Hanya saja, dalam akta jual beli (AJB) tercantum harga tanah sebesar Rp10 ribu permeter persegi. “Jumlahnya saya tidak tahu persis. Kalau yang dicantumkan dalam akta jual beli Rp10 ribu permeter persegi,” kata Lurah Kemanisan periode 1998-2008 itu, beberapa waktu lalu.
Sementara Lurah Kemanisan Ade Suminar mengatakan, pembelian lahan oleh Pemprov Banten mulai dilakukan pada Desember 2008. “Pembeliannya dimulai di Desember 2008 hingga tahun 2011. Yang beli dari Biro Perlengkapan Provinsi Banten,” kata Ade.
Ade mengaku tidak tahu persis mengenai transaksi jual beli tersebut. Dia hanya diundang oleh Pemprov Banten saat musyarawah harga dan dijadikan sebagai saksi. “Lupa harganya berapa, cuma menyaksikan saja (transaksi-red). Saya sebagai saksi, ada juga dari Pak Camat (Suherman-red),” tutur Ade. (nda/alt)











