SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial UM (60), warga Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia ditangkap setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Saat itu, korban berinisial WI (14) sedang berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya ketika didatangi pelaku.
Menurut Andri, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang sebelum membawa korban ke area toilet masjid.
“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu berupa sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur,” kata Andri.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga yang hendak menggunakan toilet masjid mencurigai situasi di lokasi. Warga kemudian melakukan pengecekan dan pelaku diduga melarikan diri setelah keberadaannya diketahui.
Korban selanjutnya dibawa pulang oleh warga. Setelah mendapat keterangan dari korban, keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Hasilnya menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Andri.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah dilakukan pelacakan, UM berhasil diamankan saat berada di rumah salah satu anaknya pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Mastur Huda










