SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepala daerah di Banten menegakkan protokol kesehatan. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di tingkat provinsi, pria yang akrab disapa WH ini mengaku akan memantau aktivitas bupati/walikota yang tak mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu berkaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
“Yang jelas kita konsisten sampai hari ini, kapan saya hadir di tengah-tengah kerumunan masyarakat?,” tandas WH, kemarin.
Seperti diketahui, instruksi Mendagri ditujukan kepada seluruh kepala daerah dengan tujuan memperkuat penegakan protokol kesehatan. Instruksi itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat terbatas laporan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta pada 16 November lalu. Presiden meminta Mendagri untuk mengingatkan, bahkan jika perlu menegur kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota untuk bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang penegakan protokol kesehatan. Presiden juga meminta kepala daerah jangan malah ikut berkerumun.
WH mengatakan, walikota dan bupati yang melakukan aktivitas dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan akan ditegur, dicatat, dan dilaporkan. “Kalau ada aktivitas walikota/bupati yang melakukan itu. Kalau Gubernur enggak sih, cuma di rumah, kantor,” tandasnya.
Mantan Walikota Tangerang dua periode ini mengaku sudah melakukan koordinasi dengan walikota dan bupati se-Banten. Pihaknya meneruskan instruksi dari Mendagri tersebut kepada pemerintah kabupaten kota.
“Ini ada instruksinya, hati-hati kalian, sudah saya teruskan. Laporkan memang tugas (tugas Gubernur-red), monitoring ya tugas, membina ya tugas jadi enggak ada salahnya,” ujar mantan anggota DPR RI ini.
Namun, sejauh ini, ia mengungkapkan, belum ada walikota dan bupati yang dilaporkan. Ia baru sebatas mengingatkan secara lisan. Hal itu juga didasarkan fakta yang ada di lapangan.
Kata dia, di Provinsi Banten ada hierarki struktur pemerintahan. Ia meminta walikota dan bupati untuk mengawasi langsung kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, WH juga telah kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk seluruh wilayah Banten. Kebijakan itu berlaku sejak 20 November hingga 19 Desember nanti. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk penekan penyebaran Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 433/Kep.267-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap ketiga PSBB di Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (nna/alt)