Hasil Pilkada Rawan Digugat ke MK
SERANG – Sepanjang tahapan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memproses 141 dugaan pelanggaran pilkada.
Berdasarkan data Bawaslu Banten, dugaan pelanggaran paling banyak terjadi di Pilkada Kota Tangsel mencapai 51 kasus, disusul 43 kasus di Kabupaten Serang, 22 kasus di Kota Cilegon, dan 21 kasus di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengungkapkan, hingga pemungutan suara pada 9 Desember lalu, Bawaslu menindaklanjuti 141 kasus dugaan pelanggaran. Dengan rincian, 55 kasus temuan Bawaslu empat kabupaten/kota, dan 86 kasus laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Banten dan kabupaten/kota.
“Kasusnya bermacam-macam, mulai dari dugaan politik uang, netralitas ASN, pidana pemilu, pelanggaran kode etik hingga persoalan administrasi. Nanti lengkapnya dijelaskan Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu,” kata Didih saat memberikan keterangan pers dalam kegiatan media meeting hasil pengawasan Pilkada 2020, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/12).
Ia melanjutkan, hingga saat ini masih ada 19 kasus dugaan pelanggaran yang masih dilakukan Bawaslu. “Pilkada memang sudah rampung, namun proses penanganan kasus dugaan pelanggaran masih berlangsung,” tegasnya.
Secara umum, kata Didih, kasus dugaan pelanggaran di Pilkada 2020 dari sisi kuantitas berkurang dibandingkan Pilkada 2018, 2017 dan 2015.
“Mungkin ini karena pilkada digelar ditengah pandemi covid-19, sehingga masaa kampanye yang biasanya marak terjadi pelanggaran berkurang signifikan,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Didih, selama tahapan pilkada, ada ratusan pengawas TPS yang terpapar Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Namun mereka yang reaktif telah diganti saat pemungutan suara berlangsung.
“Insya Allah pasca pilkada. Kami akan melakukan rapid test kembali. Untuk memastikan keselamatan petugas Bawaslu. Sebab sejauh ini tidak ditemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” tegasnya.
Kendati berjalan lancar dan aman, tapi Didih mengaku pihaknya tetap menyiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilkada 2020 rawan digugat ke MK, sebab beberapa daerah cukup ketat perolehan suaranya berdasarkan hasil hitung cepat. Terutama Pilkada Kota Tangsel dan Kota Cilegon,” ungkapnya.
Didih memastikan, Bawaslu kabupaten/kota sudah menyiapkan diri bila ada gugatan ke MK. “Sebagai penyelenggara harus siap dengan berbagai kemungkinan. Upaya Hukum di MK merupakan gerbang terakhir pencari keadilan bagi para pihak yang berkontestasi dalam pilkada,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan dari Bawaslu RI, semua pengawas di daerah harus mempersiapkan diri. Semua dokumen hasil pengawasan harus dikelola dengan baik.
“Mengadukan hasil pilkada ke MK merupakan hak semua Paslon yang dilindungi UU. Dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP), Bawaslu bertindak selaku pihak pemberi keterangan sehingga harus siap menghadapinya,” paparnya.
Berdasarkan data Bawaslu, Pilkada Serentak 2017 di Banten atau Pilgub Banten 2017 juga berujung di MK. Sementara pilkada 2018 yang dilaksanakan di Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak, hanya pilkada Kota Serang yang berujung di MK.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja keras petugas Bawaslu di lapangan. Menurutnya, terbitnya rekomendasi pemungutan suara ulang di empat TPS merupakan bentuk keberanian pengawas dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas.
“Memang adanya PSU menjadi catatan buruk iklim demokrasi di Banten. Tapi itu lebih baik dalam rangka menegakkan keadilan,” katanya.
Ia berharap, penetapan hasil pilkada di empat kabupaten/kota yang dilaksanakan Selasa dan Rabu (15-16/12) berlangsung aman dan lancar, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Apa pun hasilnya semoga diterima semua pihak, bagi yang tidak puas bisa mengajukan gugatan ke MK paling lambat tiga hari setelah penetapan KPU,” urainya.
Terkait pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2020, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Banten Badrul Munir mengungkapkan, dari 141 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu, setengahnya tidak terbukti.
“Ada 70 kasus yang dihentikan lantaran tidak terbukti sebagai pelanggaran. 19 kasus masih proses dan sisanya sebanyak 52 kasus telah diputuskan oleh Gakkumdu,” katanya.
Dikatakan Badrul, 52 kasus yang telah diputuskan mayoritas pelanggaran administrasi dan kode etik. “Yang berujung pidana hanya 10 kasus, satu diantaranya sudah diputuskan pengadilan terkait politik uang di Kota Tangsel. Pelakunya dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Banten, Nurkhayat Santosa mengaku pihaknya juga melakukan persiapan sejak awal, bila terjadi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020 di MK.
“Tentunya KPU Banten juga telah mengingatkan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan semua tahapan pilkada sesuai aturan. Sehingga bila terjadi sengketa di MK, KPU sudah siap,” katanya.
Ia melanjutkan, potensi pilkada 2020 dibawa ke MK cukup terbuka. Meskipun ada persyaratan ketat yang diterapkan MK untuk hasil pilkada yang bisa diadukan ke MK.
“Selisih perolehan suara menjadi persyaratan utama mengadukan sengketa ke MK, kalau selisihnya terlalu jauh, MK akan menolak gugatan,” ungkapnya. (den/air)