CILEGON – Parkir di Pasar Kranggot akan dikelola oleh pihak ketiga mulai Agustus mendatang.
Parkir di pasar tradisional terbesar di Kota Cilegon tersebut akan dikelola oleh PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS).
Kendati dikelola pihak ketiga, juru parkir (jukir) yang dipekerjakan adalah jukir yang selama ini bekerja di pasar tersebut.
Bahkan, pihak KSS, siap membayar gaji jukir tersebut sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon yaitu sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi menjelaskan, melalui pihak ketiga, pengelolaan parkir akan dilakukan secara profesional.
Tidak semua kendaraan yang masuk dikenakan biaya parkir.
“Pintu keluar dan masuk dipasang sistem parkir. Di sistem tersebut akan diatur semua kendaraan yang kurang 10 menit masuk ke Kranggot, di sistem nol, dianggap hanya melintas, tidak dipungut biaya parkir. Jika lebih dari 10 menit dipungut biaya,” ujar Uteng, Selasa (27/7).
Dijelaskan Uteng, penataan parkir di Pasar Kranggot, semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang selama ini belum maksimal.
Karena menggandeng pihak ketiga, sumbangsih terhadap PAD akan melalui pajak perparkiran.
Dilanjutkan Uteng, dengan dikelola oleh pihak ketiga, kendaraan yang masuk pun akan diasuransikan, sehingga, jika terjadi kehilangan, pihak ketiga bertanggung jawab.
“Efektif diterapkan kira-kira awal Agustus,” ujarnya. (Bayu Mulyana)











