LEBAK – Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tiga orang tersangka begal dan satu orang penadah di tiga lokasi berbeda di Lebak. Edo dan David Maulana ditembak, karena berusaha kabur ketika akan ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, pada Sabtu (18/9) dini hari, Yoga dan Fatah dibegal di belakang Plaza Telkom Rangkasbitung. Polisi langsung bergerak cepat dan dalam waktu 26 jam berhasil menangkap Edo dan David Maulana di Rangkasbitung. Setelah itu, Tim Serigala memburu Muhamad Debi (24) di Cimarga dan seorang penadah, Suhendi (36) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Indik Rusmono mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pusat kota Rangkasbitung menjadi perhatian publik. Karena itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengawasan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi seorang residivis kasus curas.
“Karena itu, kita pancing tersangka Edo dan keluar. Karena mau kabur, tersangka kita lumpuhkan,” kata AKP Indik Rusmono saat konferensi pers di depan Mapolres Lebak, Senin (20/9).
Dijelaskannya, tersangka Edo, David Maulana, dan Muhamad Debi dikenakan Pasal 365 KHU Pidana Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Tersangka Suhendi dikenakan Pasal 480 KHU Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” katanya.(Mastur)










