SERANG – IS (14) siswi SMP di Kota Serang menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh SA (17), siswa di salah satu sekolah menengah di Kota Serang. Korban disetubuhi pelaku berkali-kali dengan modus bujuk rayu.
Sabtu (18/9) pagi, pasangan sejoli itu digerebek warga saat berada di dalam kontrakan di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Saat digerebek warga, pelaku diduga baru saja selesai menyetubuhi korban. “Lebih dari empat kali,” ujar sumber Radar Banten di Polres Serang Kota, Minggu (19/9).
Hubungan kedua pelajar tersebut sebelumnya sudah diintai oleh warga setempat. Sebab, pelaku sering membawa korban ke dalam kamar kontrakan. Saat berada di dalam, pintu kamar tidak dalam kondisi terbuka melainkan tertutup. Warga yang kesal bersama ketua RT setempat akhirnya melakukan penggerebekan. “Mereka sudah sering kesana,” kata sumber tersebut.
Saat digerebek, warga sempat menginterogasi pelaku. Namun, ia sempat membantah telah berbuat cabul kepada korban. Pelaku akhirnya ketahuan setelah korban mengaku telah melakukan hubungan suami istri. Dari pengakuan korban, warga kemudian menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Serang, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ing MartalozaMartaloza dan orang tua korban. “Pelaku ini masih pelajar SMA kelas dua, kalau yang ceweknya masih SMP kelas dua,” katanya.
Orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkannya ke Mapolres Serang Kota. Atas dasar laporan orang tua korban, warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang Kota.
“Pelaku sudah ditahan, Senin SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan-red) kita kirim ke Kejaksaan (Kejari Serang-red) karena perkara anak ini harus cepat diselesaikan (berbatas waktu-red),” ucapnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui menjalin hubungan asmara dengan korban. Ia mengenal warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang itu dari media sosial (medsos) Facebook. “Kenal di medsos, setelah itu tukaran nomor telepon. Kalau pacarannya sudah tiga bulan,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, modus pelaku menggauli korban dengan bujuk rayu. Korban yang termakan rayuan oleh pelaku dilucuti pakaiannya. “Pelaku yang membuka pakaian korban dan menyetubuhinya,” ungkap Maruli.
Saat akan menggauli korban, pelaku terlebih dahulu akan menelponnya dan menyuruhnya ke kontrakan. Setibanya di kontrakan, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. “Pelaku ini menelpon korban dan menyuruhnya ke kontrakan. Saat berada di dalam kontrakan, pelaku merayunya dan mengajak hubungan badan,” kata alumnus Akpol 2002 ini.
Maruli membenarkan, pelaku sempat digerebek oleh warga karena resah dengan perbuatan keduanya. “Pelaku ini sering juga bawa korban ke kontrakan. Kontrakan pelaku ini sering tertutup, ketua RT setempat dan pemuda setempat kemudian menggerebeknya,” tutur mantan Koorspripim Polda Banten ini. (fam/air)










