SERANG–Kebijakan scan barcode melalui platform PeduliLindungi diadopsi oleh Pemprov Banten. Pengunjung Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang bakal dilakukan scan barcode vaksinasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, saat ini kebijakan itu baru sebatas imbauan. “Sambil mempersiapkan peralatannya di setiap kantor OPD,” ujar Komarudin, kemarin (28/9).
Saat ini, sambung Komarudin, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten termasuk non ASN, satpam, dan office boy sudah divaksin Covid-19. Terkecuali bagi mereka yang belum dapat divaksin karena alasan medis. Jumlah pegawai di KP3B yang sudah divaksin mencapai 16 ribu orang.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pembelian peralatan di sejumlah OPD telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Provinsi Banten 2021. “Bulan Oktober nanti sudah bisa berjalan,” terang mantan Pj Bupati Tangerang ini.
Sementara itu, Plt Sekda Banten Muhtarom mengatakan, sistem kerja ASN dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten masih dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home). Pegawai yang bekerja di kantor harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya.
Selain itu, lanjutnya, menerapkan scan digital code (QR Code) yang terintegrasi dengan platform PeduliLindungi sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor. Adapun QR Code itu diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. “Untuk perjalanan dinas dalam rangka mencapai sasaran kerja dan/atau target kerja, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi pegawai ASN,” terang Muhtarom.
Kata dia, pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas. Selain itu, pegawai juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal atau tujuan perjalanan dinas.
Untuk kegiatan tatap muka, ia mengatakan, seluruh penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau pertemuan tatap muka langsung lainnya agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (physical distancing), pelaksanaan pemeriksaan (skrining) yang tersinkronisasi melalui platform PeduliLindungi, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (nna/nda)