Dishub memilih untuk mengangkat alat tersebut dari perairan dan menyimpan di daratan dengan pertimbangan menyelamatkan aset pemerintah serta tidak mengganggu aktivitas pelayaran.
Dijelaskan Zil, dengan alasan tidak bebas mengakses area pabrik, Dishub Kota Cilegon hanya bisa melakukan pengawasan dengan cara berkoordinasi dengan pihak keamanan melalui telepon.
Saat ini, kondisi SBNP terpecah ke beberapa keping, bagian bawah yang menyerupai tabung masih tergeletak di kawasan PT Sriwi. Sedangkan lampu serta penutup bagian atas hilang. Adapun bagian yang menyeripai tiang pemancar saat ini disimpan di kantor Dishub Kota Cilegon.
Sekretaris Dishub Kota Cilegon Gunawan menjelaskan, akhir bulan ini Dishub Kota Cilegon berencana akan mengambil alat tersebut dan memindahkannya ke kantor.
Rencananya, Dishub Kota Cilegon akan melakukan penghapusan aset. Dengan penghapusan aset, alat navigasi itu akan dihapus dari kepemilikan Dishub kota Cilegon sehingga tidak perlu melakukan pemeliharaan.
“Karena sudah tidak bisa dipakai juga alatnya,” ujarnya. (bam/alt)

