JAKARTA-POROS Mahasiswa Banten mengadukan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Propam Mabes Polri. Pengaduan itu didasari oleh insiden polisi yang membanting mahasiswa saat sedang demo di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
“(Diadukan karena-red) melanggar prosedur pengamanan unjuk rasa. Mahasiswa dibanting di Tangerang,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat POROS Banten Mukhlas dimintai konfirmasi, Senin (18/10).
Pengaduan itu tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2/3726/X/2021/Bagyanduan yang ditujukan pada Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Surat pengaduan itu diterima dan ditandatangani oleh Brigpol Restu Sunardi pada Senin (18/10).
Dalam surat tersebut, dituliskan Irjen Rudy diadukan karena dugaan tidak profesional sebagai Kapolda Banten atas tindakan represif dan penyalahan prosedur saat pengamanan massa aksi demonstrasi di Provinsi Banten yang terus berulang.
“Aksi aparat kepolisian melakukan ‘Smackdown’ di Tangerang bukan peristiwa tunggal. Kami mencatat dalam waktu triwulan ke belakang tercatat tiga kali, pada tanggal 13 September 2021, terjadi aksi serupa yakni anggota kepolisian melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa mengenai Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Pandeglang, kemudian tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) PROTAP NO 1 Tahun 2010 menyikapi massa yang berdemonstrasi terjadi saat aksi yang digelar menyambut HUT ke-21 Provinsi Banten, pada tanggal 4 Oktober 2021,” terang Mukhlas.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga membantah laporan tersebut. “Sampai malam ini tidak ada laporan yang dimaksud,” kata Shinto dikonfirmasi tadi malam.
Shinto enggan berspekulasi terkait adanya pengaduan ke Propam Mabes Polri tersebut. “ Pernyataan kami demikian ya,” tuturnya.
Sebelummya, Kapolresta Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, insiden itu terjadi saat mahasiswa memaksa menemui Bupati Tangerang.
“Ketegangan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan dari elemen mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat, kebetulan Bapak Bupati sedang melaksanakan kegiatan HUT sehingga tidak bisa menemui,” jelas Wahyu, Rabu (13/10) lalu.
Namun, massa unjuk rasa terus meminta untuk bertemu dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Saat itulah kericuhan terjadi.
Polisi dan mahasiswa pendemo terlibat aksi dorong-dorongan. Polisi kemudian mengamankan satu orang yang diduga menjadi provokator.
“Sehingga terjadilah kericuhan dan timbul salah satu dari korban atas nama MFA,” jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan aksi tersebut tidak memiliki izin dari Polresta Tangerang, mengingat ini Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi PPKM level 3 sampai 18 Oktober 2021.
“Aksi tersebut dipastikan tidak ada surat rencana pemberitahuan yang dibuatkan dari Polresta Tangerang karena saat ini level Polresta Tangerang atau Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi level 3 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021,” jelas Wahyu.
Oknum polisi berinisial NP, yang membanting M Faris atau MFA (21), pendemo mahasiswa di depan Pemkab Tangerang, pun telah meminta maaf atas aksi ‘Smackdown’ tersebut.
“Oknum NP sudah meminta maaf secara langsung kepada saudara MFA dan orangtua saudara MFA dan tindakan tersebut bersifat refleks dan tidak ada tujuan mencelakai yang bersangkutan,” kata Wahyu Sri Bintoro. (dtc-fam/nda)











