Banyaknya prestasi yang diraih Provinsi Banten dalam hal keterbukaan informasi, tak sejalan dengan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2021. Berdasarkan hasil survei Sucofindo bekerja sama dengan Dewan Pers, Provinsi Banten berada di peringkat ke-30 dari 34 provinsi di tanah air.
Hasil survei IKP tahun 2021 telah dirilis Dewan Pers pada September 2021, namun kemarin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali merilis ulang hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2021 lewat instagram pribadinya @ridwankamil, Senin (25/10).
Berdasarkan hasil survei Sucofindo, ada lima provinsi dengan skor nilai Indeks Kemerdekaan Pers tertinggi yaitu Kepulauan Riau (nilai 83,30), Jawa Barat (82,66), Kalimantan Timur (82,27), Sulawesi Tengah (81,78), dan Kalimantan Selatan (81,64).
Sedangkan lima provinsi dengan skor nilai Indeks Kemerdekaan Pers terendah yaitu Banten diperingkat 30 (nilai 74,94), disusul Gorontalo (73,89), Papua Barat (70,59), Papua (68,87), dan Maluku Utara diperingkat 34 (68,32).
Nilai yang diraih setiap provinsi menunjukkan kategori kondisi kemerdekaan pers. Nilai 90-100 kategori bebas, 70-89 cukup bebas, 56-69 agak bebas, 31-55 kurang bebas, dan 1-30 tidak bebas. Ada tiga indeks penilaian lingkungan dalam survei IKP 2021 itu, yakni lingkungan politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.










