Asmawi melanjutkan, setelah tim appraisal menentukan nilai harga tanah, Pemkab Tangerang akan menganggarkannya untuk membayar tanah kepada ahli waris almarhum Miing bin Rasiun pada 2022. Tim appraisal terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, pertanahan, pemerintah daerah, camat, dan kepala desa.
“Semoga hasil kajian tim appraisal tentang nilai harga tanah diterima ahli waris. Dan juga, atas penjelasan yang disampaikan saya, semoga ahli waris membuka segel sekolah sebelum 8 November 2021 mendatang. Karena, sekolah mau dipakai untuk ujian berbasis IT anak kelas empat,” ungkap Asmawi.
Pinan yang mengaku sebagai salah satu ahli waris almarhum Miing bin Rasiun menyatakan, pihaknya akan menunggu tim appraisal turun ke lapangan sebelum membuka segel SDN Kiara Payung. “Sebab, sudah beberapa kali kami diberikan janji. Jadi kami tunggu tim appraisal turun dulu sebelum buka segel,” tegasnya.
Penyegelan SDN Kiara Payung dilakukan pihak ahli waris dengan memasang baliho di gerbang sekolah. Pihak ahli waris melakukannya karena belum menerima uang pembayaran tanah yang digunakan Pemkab Tangerang untuk membangun SD tersebut.