SERANG – Kejaksaan Negeri Serang mengundang 74 perusaahaan terkait tunggakan iuran dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perwakilan perusahaan yang datang kemudian dimintai penjelasan mengenai iuran yang belum dibayarkan dan diminta komitmen untuk melunasinya.
Dari 74 perusahaan atau pemberi kerja itu, 19 perusahaan mendapatkan undangan yang kedua dan ketiga dengan total tunggakan Rp5,2 miliar, 30 perusahaan mendapatkan undangan yang pertama dengan total tunggakan Rp5,3 miliar, dan 25 perusahaan belum melaksanakan kewajibannya mendaftarkan karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Serang Ade Sofyansah menjelaskan, pihaknya sebagai pengacara negara mendapatkan surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang untuk mengundang 74 perusahaan atau pemberi kerja.
“Mereka undang kemari, kemudian kita minta mereka untuk membuat komitmen penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ade kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/11).
Kata Ade, dari 2 November sudah ada 31 perusahaan yang datang memenuhi undangan dan mereka berkomitmen menyelesaikan iuran. Bagi yang belum datang, lanjut dia, Kejari Serang menunggu sampai tanggal 9 November 2021.
Ia berharap kepada badan usaha atau pemberi kerja tetap melalukan iuran sebagaimana mestinya. Apa bila terjadi tunggakan maka dapat merugikan hak-hak pekerja. (aas)











