radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Serang Undang Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Aas Arbi by Aas Arbi
Jumat, 5 November 2021 11:36
in Hukum
0
Kejari Serang Undang Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kejaksaan Negeri Serang mengundang 74 perusaahaan terkait tunggakan iuran dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perwakilan perusahaan yang datang kemudian dimintai penjelasan mengenai iuran yang belum dibayarkan dan diminta komitmen untuk melunasinya.

Dari 74 perusahaan atau pemberi kerja itu, 19 perusahaan mendapatkan undangan yang kedua dan ketiga dengan total tunggakan Rp5,2 miliar, 30 perusahaan mendapatkan undangan yang pertama dengan total tunggakan Rp5,3 miliar, dan 25  perusahaan belum melaksanakan kewajibannya mendaftarkan karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Serang Ade Sofyansah menjelaskan, pihaknya sebagai pengacara negara mendapatkan surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang untuk mengundang 74 perusahaan atau pemberi kerja.

“Mereka undang kemari, kemudian kita minta mereka untuk membuat komitmen penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ade kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/11).

Kata Ade, dari 2 November sudah ada 31 perusahaan yang datang memenuhi undangan dan mereka berkomitmen menyelesaikan iuran. Bagi yang belum datang, lanjut dia, Kejari Serang menunggu sampai tanggal 9 November 2021.

Ia berharap kepada badan usaha atau pemberi kerja tetap melalukan iuran sebagaimana mestinya. Apa bila terjadi tunggakan maka dapat merugikan hak-hak pekerja. (aas)

Tags: BPJAMSOSTEKBPJS Ketenagakerjaankejari serangtenaga kerjaUpah Buruh
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Vonis Terdakwa RS Sitanala Inkrah

Next Post

Terima Undangan Tak Dilantik

Next Post
Terima Undangan Tak Dilantik

Terima Undangan Tak Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Contact
  • Home Radar Banten
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi untuk radarbanten.co.id
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • | Gates of Olympus: Mesin Slot di Kasino Online

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Rtp Live. Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Rtp Live. Jegtheme.