slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Perlu Diperbaiki

Aas Arbi by Aas Arbi
10-11-2021 07:34:47
in Hukum
Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Perlu Diperbaiki
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Polemik keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi turut direspons kalangan perguruan tinggi. Perlu kehati-hatian dan sikap bijak dalam merumuskan norma dalam Permendikbudristek tersebut.

Baca Juga :

Empat Gadis Belia di Kasemen Disetubuhi dan Dicabuli Tetangga

Siswi SMP di Serang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku

Polres Serang Tangkap 86 Predator Anak Selama 2025

Komnas PA Kabupaten Serang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie memahami urgensi aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada akhir Agustus lalu. “Kami tentu apresiatif dan sangat memahami urgensi keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Inisiasi ini sebagai respons atas praktik kekerasan seksual yang marak di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Tholabi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/11).

Menurut dia, praktik kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak dapat ditoleransi sedikit pun. Munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, imbuh Tholabi, harus direspons secara aktif oleh negara dan civitas akademika di perguruan tinggi.

“Respons aktif itu bentuknya bermacam-macam. Mulai respons aktif perguruan tinggi dalam merespons peristiwa di internal kampus hingga dilakukan upaya due process of law kepada pelaku, termasuk pendampingan kepada penyintas, juga terkait keberadaan Permendikbudristek ini,” imbuh Tholabi.

Hanya saja, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan respons pemerintah yang dituangkan melalui beleid yang diterbitkan oleh Permendikbudristek pada akhir Agustus lalu terdapat norma yang justru menimbulkan persoalan baru terkait dengan penormaan di permen ini. Hal ini yang kemudian menimbulkan reaksi publik yang cukup luas. 

“Definsi kekerasan seksual yang tertuang di Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, m secara terang-terangan menginstrodusir tentang konsep concent atau voluntary agreement, persetujuan aktivitas seks yang tidak dipaksakan. Dalam konteks norma yang dimaksud adalah larangan melakukan perbuatan seks tanpa persetujuan korban,” papar Tholabi.

Di norma berikutnya, beber Tholabi, yakni di Pasal 5 ayat (3) membuat kategorisasi tidak legalnya persetujuan aktivitas seks sebagaimana disebutkan di Pasal 5 ayat (2) bila korban dalam keadaan belum dewasa, di bawah tekanan, di bawah pengaruh obat-obatan, tidak sadar, kondisi fisik/psikologis yang rentan, lumpuh sementara atau mengalami kondisi terguncang. “Konsepsi concent diadopsi penuh dalam belied ini. Di sini letak krusialnya,” sebut Tholabi.

Padahal, imbuh Tholabi, perdebatan serupa pernah terjadi saat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang juga mengakomodasi konsep concent terkait dengan aktivitas seks. “Meski dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbaru dari Baleg DPR, norma tentang consent ini makin berkurang jauh dibanding saat draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 ini seperti memutar kaset lama, ruang publik kembali gaduh. Ini yang menjadi kontraproduktif,” sesal Tholabi.

Tholabi mengusulkan agar Mendikbudristek dapat mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan menyesuaikan ketentuan yang menjadi pemicu polemik di publik. Upaya ini semata-mata agar substansi yang ingin dicapai dari Permendikbudristek ini tidak menjadi bias dan misleading. “Saran saya sebaiknya segera dievaluasi dan diperbaiki. Aspirasi yang muncul di publik harus direspons dengan baik. Aturan yang baik dalam proses pembentukannya tentu harus melibatkan partisipasi publik yang sebanyak-banyaknya, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ingat Tholabi.

Terkait dengan konsep consent dalam kaitan hubungan seksual, sejatinya tidak dikenal dalam khazanah hukum di Indonesia. Konsepsi persetujuan lebih pada konteks relasi antara pasien dan tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan atau terkait dengan hubungan keperdataan antarindividu.

“Mengakomodasi konsep consent dalam urusan hubungan seks, itu bertolak belakang dengan kaidah agama, kesusilaan, dan kaidah hukum yang dituangkan antara lain melalui UU Perkawinan,” tandas Tholabi. (aas)

Tags: Kekerasan Seksual AnakKekerasan Seksual di Perguruan TinggiUIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Begini Persiapan Polda Banten Waspada dan Mitigasikan Bencana Alam

Next Post

Satu Keluarga Tewas Terbakar

Related Posts

Empat Gadis Belia di Kasemen Disetubuhi dan Dicabuli Tetangga
Hukum

Empat Gadis Belia di Kasemen Disetubuhi dan Dicabuli Tetangga

by Fahmi
Senin, 30 Maret 2026 10:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Diajak ke dalam rumah, empat gadis belia di Kasemen, Kota Serang disetubuhi dan dicabuli tetangganya. Kasus ini...

Read moreDetails

Siswi SMP di Serang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku

Polres Serang Tangkap 86 Predator Anak Selama 2025

Komnas PA Kabupaten Serang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Rudapaksa Anak Kandung, Pria Asal Waringinkurung Serang Jadi DPO Polisi

Polisi Pastikan Guru Pelaku Kekerasan Seksual di SMP Kopo Negatif HIV/AIDS

Cabuli Anak Kandung, Mantan Caleg Hanura Asal Kota Serang Dituntut 17 Tahun

Korban Guru Penyuka Sesama Jenis di Kopo Diduga Lebih dari Satu Orang, Ini Komentar Polres Serang

Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Sopir Truk Rudapaksa Siswi SD di Kasemen

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Banten Tinggi, Komnas PA Soroti Peran Keluarga

Next Post
Satu Keluarga Tewas Terbakar

Satu Keluarga Tewas Terbakar

Ratusan Buruh Asal Lebak Gelar Aksi ke Serang, Ada Apa?

Ratusan Buruh Asal Lebak Gelar Aksi ke Serang, Ada Apa?

Pejuang Muda Kemensos Kembangkan Potensi UMKM

Pejuang Muda Kemensos Kembangkan Potensi UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Kamis, 30 April 2026 06:37
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Yang Saya Dengar dari Timor Leste

Kamis, 30 April 2026 06:24
Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 18:09
Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Rabu, 29 April 2026 18:07
Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Rabu, 29 April 2026 18:06
Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Rabu, 29 April 2026 18:04
Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Kamis, 30 April 2026 06:37
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Yang Saya Dengar dari Timor Leste

Kamis, 30 April 2026 06:24
Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 18:09
Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Rabu, 29 April 2026 18:07
Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Rabu, 29 April 2026 18:06
Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Rabu, 29 April 2026 18:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

by Mulyadi
Kamis, 30 April 2026 06:37

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya melakukan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya dengan memberikan bantuan kepada Kelompok...

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Yang Saya Dengar dari Timor Leste

by Mashudi
Kamis, 30 April 2026 06:24

Sebelum tahun 1999, kita mengenalnya sebagai Provinsi Timor Timur. Provinsi ke-27. Dulu sering jadi soal. Dan jadi jawaban. Semua berubah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak