Jika tertarik mengelola parkir tersebut, Hartanto diarahkan untuk berkomunikasi dengan Feriana orang yang biasa berada di Pasar Kranggot. “Kalau mau tinjau lokasi katanya hubungi Pak Feri, nanti dikasih tahu lokasinya,” kata Hartanto menirukan ucapan Deni di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Penasaran dengan lokasi yang ditawarkan Deni, Hartanto mendatangi Pasar Kranggot dan bertemu Feriana. Setibanya di lokasi Hartanto meninjau area perparkiran. Kendati di lokasi cukup banyak kendaraan namun pria asal Jakarta tersebut belum langsung menyetujui untuk mengelola parkir di Pasar Kranggot. “Sebulan kemudian saya baru bisa mutusin, tadinya saya masih pikir-pikir, dihitung dulu (potensi keuntungan-red),” kata Hartanto.
Dinilai akan memberikan keuntungan, Hartanto kemudian menghubungi Deni. Ia kemudian diarahkan untuk menemui Uteng. Pertemuan pertama pun digelar di Sop Ikan di Alun-alun, Kota Serang. “Sebelum ketemu Pak Uteng, Pak Deni sempat bilang untuk coba tawar (uang pengelolaan parkir-red). Dapat kabar dari Pak Deni Rp250 juta (biaya pengelolaan parkir-red),” ujar Hartanto.
Dalam pertemuan tersebut, Uteng meminta uang Rp250 juta sebagai syarat dikeluarkannya surat pengelolaan tempat parkir atau SPTP. Jumlah uang yang diminta Uteng tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi. “Awalnya saya ragu karena tidak ada uang sebanyak itu, tapi akhirnya sepakat, untuk lima tahun (pengelolaan parkir-red),” kata Hartanto.
Sebagai tanda jadi, Hartanto menyerahkan uang muka Rp40 juta. Uang itu ia transfer ke rekening pribadi Uteng. “Saya punya Rp40 juta, sebagai tanda keseriusan saya transfer ke rekening Pak Uteng. Saya sanggupnya mencicil,” ucap Hartanto.