Dikatakan Maruli, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian. “Ancaman pidananya diatas tiga tahun penjara. Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata mantan Koorspripim Polda Banten tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Kota Serang, Mukhlisin membenarkan pelaku pencurian obat tersebut adalah satpam rumah sakit. “Iya security (satpam-red) sini, kejadiannya Jumat malam kemarin. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” kata Mukhlisin.
Ia mengatakan obat-obatan yang dicuri pelaku itu merupakan obat psikotropika. “Obat-obatan psikotropika (obat yang dicuri-red), dia (pelaku-red) pengguna (penyalahgunaan obat-red),” ungkap Mukhlisin.
Diungkapkan Mukhlisin tempat penyimpanan obat tersebut selalu dikunci. Akan tetapi, pelaku dapat dengan mudah mencuri obat-obatan tersebut karena diketahui tempat kunci tersebut disimpan. “Sebenarnya itu dikunci (tempat penyimpanan obat-red) tapi karena pelakunya security kita sendiri (tahu tempat kunci-red),” kata Mukhlisin.
Mukhlisin menuturkan pihak rumah sakit sudah dipastikan memecat satpam tersebut. Agar kejadian tersebut tidak terulang, pihak rumah sakit akan memanggil penyedia jasa keamanan dan melakukan pembinaan pegawai. “Jasa keamanan itu melalui pihak ketiga, kami akan panggil pihak CV-nya (perusahaan-red) untuk meminta klarifikasi, kami juga akan melakukan pembinaan,” tutur Mukhlisin. (fam/air)










