Sementara itu Koordinator Litbang PWI Tangsel A. Ghozali Mukti mengatakan, pembentukan Forum CSR saat ini yang disahkan Walikota Tangsel didominasi unsur perusahaan. Seharusnya pada Raperda CSR yang baru perlu ada unsur lain yang terlibat agar program CSR berjalan secara maksimal.
Mestinya dalam Raperda CSR perlu juga memasuki unsur lainnya seperti Akademisi, Pers, dan Masyarakat. Hal ini tentu untuk mendukung pelaksanaan program CSR dapat dikontrol penggunaannya oleh seluruh pihak agak tepat sasaran.
“Pada Pasal 13 Raperda TJSL Kota Tangsel dalam pembentukan Forum CSR hanya terdiri unsur perusahaan. Mestinya perlu juga memasuki unsur lainnya seperti Akademisi, Pers, dan Masyarakat. Hal ini tentu untuk mendukung pelaksanaan Forum CSR sesuai dengan asas-asas yang termuat pada Pasal 2 Raperda CSR Kota Tangsel,” ujarnya.
Ghozali mengatakan, produk hukum yang digagas ini juga tidak memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR. Padahal bila diurai dari latarbelakang regulasi yang lebih tinggi telah mengatur sanksi, seperti termuat dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal.(ful).











