Tarif Tol Integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung & Tol Tangerang-Merak akan mulai diberlakukan pada Minggu, 5 Desember pukul 00.00 WIB. Besaran Tarif Tol sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Dengan diberlakukannya Tarif Tol ini, maka pemberlakuan transaksi tanpa tarif di Ruas Serang-Rangkasbitung akan berakhir. Pengguna jalan akan membayarkan Tarif di setiap Gerbang Tol dari & menuju Ruas Serang-Rangkasbitung maupun Tol Tangerang-Merak.Diharapkan pengguna jalan agar dapat mempersiapkan Saldo Uang Elektronik yang cukup dalam melakukan Transaksi di setiap gerbang tol. (nna)











