RADARBANTEN.CO.ID-Terkait dugaan pungli bantuan sosial tunai (BST) melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak 10 lurah dikumpulkan Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo di Puspemkot Serang, Selasa 8 Maret 2022.
Ke-10 Lurah berasal dari Kecamatan Serang dan Taktakan. Untuk Kecamatan Serang yakni, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, Kaligandu, Unyur, Cimuncang. Dari Kecamatan Taktakan, yaitu Kelurahan Drangong, Taktakan, Pancur dan Cilowong. Mereka dikaitkan dengan dugaan pungli BST.
Subagyo mengatakan, untuk menindaklanjuti keluhan warga, pihaknya telah memanggil 10 Lurah yang dikeluhkan warga terkait dugaan calo pada penyaluran BPNT Januari-Maret 2022.
“Jadi prinsipnya setelah pertemuan, Lurah tidak tahu, karena Lurah hanya memfasilitasi tempat,” ujar Subagyo kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 9 Maret 2022.
Kata Subagyo, para lurah diminta untuk menyosialisasikan kepada warga penerima manfaat, bahwa uang tersebut mempersilahkan untuk sembako. Belinya dimana terserah penerima manfaat.
“Karena memang aturannya beli sembako, penerima manfaat harus membeli sembako. Tidak boleh untuk beli rokok, pulsa dan lainnya,” katanya.
Subagyo menjelaskan, terjadi perubahan mekanisme penyaluran BPNT Tahun 2021 dan Tahun 2022. Tahun 2021, bantuan berupa sembako disalurkan melalui e-warung. Sedangkan tahun ini penerima manfaat dibebaskan untuk berbelanja sepanjang untuk kebutuhan pokok.
“Bantuannya bukan sembako, tapi diberikan uang tunai melalui PT POS. Penerima manfaat menandatangani perjanjian akan membelanjakan untuk kebutuhan sembako,” katanya.
“Bantuan itu diberikan per bulan 200 ribu. Awal tahun ini dicairkan untuk tiga bulan Januari, Februari dan Maret,” katanya.
Terkait dengan dugaan calo, yang memaksakan penerima manfaat untuk membeli sembako di e-warung tertentu, Subagyo menduga dilakukan oleh pemilik e-warung.
“Seperti kasus di Cimuncang, setelah menerima petugas, para penerima manfaat berkumpul di depan lingkungan kantor kelurahan, ternyata mereka beberapa orang pengelola e-warung,” katanya.
“Karena diketahui petugas kelurahan akhirnya dikembalikan uangnya akhirnya diminta ke rumah-rumah setelah itu,” bebernya.
Kata Subagyo penemuan kasus di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang berbeda. Di Kecamatan Taktakan, dari total Rp600 ribu yang diterima, diminta e-warung sebesar Rp200 diberikan beras 15 kilogram dan telor 2 kilogram. “Kalau yang di Taktakan memang sesuai dengan ketentuan harga,” katanya.
Sedangkan, untuk di Kecamatan Serang, memang diberikan jauh dari uang yang diminta Rp400 ribu. Sehingga warga merasa dirugikan dan mengadukan hal tersebut ke media sosial.
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Agung SP










