SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang manfaat wakaf ke lembaga yang telah ditetapkan pemerintah.
Syafrudin menyampaikannya saat membuka Focus Group Discussion bertajuk “Bangkit dari Masjid Melalui Gerakan Wakaf Zakat, Infak dan Sedekah Menuju Kota Serang Madani” yang digelar BWI Kota Serang di Sekretariat BWI Masjid Agung At-Tsauroh, Kota Serang, Kamis (10/3/2022).
Menurut Syafrudin, wakaf merupakan salah satu bagian dari kepentingan masyarakat untuk menunjang pembangunan Kota Serang. Kata dia, wakaf bertujuan menyerahkan hak perorangan menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.
“Wakaf itu bukan barang atau benda saja akan tetapi bisa berupa uang atau hal lainnya yang berguna untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat,” ujar Syafrudin.
Syafrudin mengimbau BWI Kota Serang untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, serta instansi pemerintah agar tidak mewakafkan secara perorangan. Tapi, melalui BWI agar semua yang diwakafkan tercatat dan sesuai dengan syariat.
“Wakaf ini sosialisasinya harus seperti gerakan zakat. Bersinergi antara wakaf dan zakat, tentunya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan pribadi,” terangnya.
Menurutnya, kelahiran BWI merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam Pasal 47, BWI dibentuk untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia dengan misi menjadi lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan masyarakat.
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Agus Priwandono











