LEBAK – Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) cabang Kabupaten Lebak periode 2017-2020 hari ini resmi dikukuhkan oleh Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten Syafuri di Gedung Latansa Mashiro Rangkasbitung, Selasa (29/8).
Syafuri berharap kepada pengurus BWI untuk mengurus sampai ke tingkat sertifikat-sertifikat tanah wakaf, karena tanah wakaf itu harus jelas tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan. Dibentuknya BWI ini sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Tujuannya untuk melakukan pembinaan, pengelolaan, pengembangan dan tugas lainnya yang bersangkurtan dengan wakaf.
“Pengurus BWI diharapkan melaksanakan tugasnya dengan amanah sesui dengan tugas diberikan untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya saat sambutan pelantikan pengurus BWI di gedung latansa mashiro, Selasa (29/8).
Selain itu, BWI wajib dibantu anggarannya oleh Pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. “Jika tidak dibantu pengurus BWI tidak bisa bekerja secara masksimal dalam membantu mengoptimalkan harta benda wakaf untuk kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Syafuri berharap pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan baik dengan pengurus BWI, agar tercapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat banyak. (Omat/twokhe@gmail.com).
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar
LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sebuah rumah panggung milik Supriatman (82), warga Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, ludes terbakar...
Read moreDetails








