LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pernyataan pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang mengusulkan penghapusan 300 ayat Al-Quran dihapus.
Pernyataan Saifudin Ibrahim dinilai telah membuat gaduh dan keonaran. Untuk itu, MUI Lebak meminta kepada aparat untuk memproses hukum Saifudin Ibrahim.
“Orang yang mempersoalkan Pancasila akan berurusan dengan penegak hukum. Ini pun demikian, Saifudin Ibrahim harus diproses hukum karena telah membuat gaduh,” kata KH Pupu Mahpudin, Ketua MUI Lebak kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 18 Maret 2022.
Pimpinan Pondok Pesantren Darussaadah Cimarga ini menilai, pernyataan Saifudin Ibrahim berpotensi akan mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Karena itu, dia minta masalah ini diproses dan tidak boleh dibiarkan.
“Jelas sekali, ini telah meresahkan masyarakat, khususnya kaum muslimin di Indonesia,” tegasnya.(*)
Reporter/Editor : Mastur

