SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Provinsi Banten AM Romly meminta polisi bertindak sigap dan segera menangani persoalan Pendeta Saifudin Ibrahim.
Dalam rekaman video, Pendeta Saifudin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran, kata ini, sebagai tindakan menistakan agama. Ini bisa jadi dasar polisi bertindak.
“Polisi harus sigap dan harus cepat menangani. Proses secara hukum karena mengandung potensi bahaya yang sangat besar bagi kerukunan umat beragama,” kata Ketua FKUB Banten Romly kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 17 Maret 2022.
Romly menegaskan, menghapuskan 300 ayat Alquran itu mustahil, tidak akan terjadi karena satu huruf pun Alquran itu tidak boleh diganti, tidak boleh salah. “Maka di kita lahirlah para hafiz dan hafizoh Alquran,” ungkapnya.
Sebagai ketua FKUB Banten, Romly mengimbau kepada umat Islam di Banten dan umat beragama umumnya supaya tetap tenang dan menyerahkan masalah tersebut kepada yang berwajib supaya diproses secara hukum.
Romly juga menegaskan, tidak benar bahwa pesantren melahirkan radikalis dan teroris. “Yang dilahirkan oleh pesantren itu para ulama. Di Indonesia ini kalau tidak pesantren, siapa dan dari mana ulama datangnya,” ungkap Romly.
Reporter : Aas Arbi

