Warga Pabuaran dan Padarincang, Kabupaten Serang tersebut terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Agus.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Serang membenarkan penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap LM dan HB. Keduanya menjalani pemeriksaan di dalam Lapas.
“Pemeriksaannya disini (Lapas Serang-red), kedua warga binaan kita yang terlibat kasus tersebut masih ditahan disini (tidak ditahan di Polresta-red),” kata Heri.
Ia menuturkan, kedua napi tersebut diduga memesan sabu tersebut melalui ponsel. Namun saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang terlarang di dalam Lapas tersebut.
“Dugaan kami menggunakan ponsel, tapi kami tidak menemukan ponsel itu. Kami sudah melakukan penggeledahan,” ucap Heri.
Kedua napi tersebut sambung Heri telah diberikan sanksi berupa penetapan di sel khusus dan masuk ke dalam buku catatan Lapas. Keduanya dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. “Keduanya ini merupakan warga binaan kami dalam kasus narkoba, atas kasus tersebut keduanya dipastikan tidak akan mendapat remisi,” tutur Heri. *
Penulis: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi

