SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AH, pembawa sabu ke Lapas Kelas II A Serang pada Sabtu 19 Maret 2022 lalu tidak dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Polisi beralasan, AH hanya menjadi perantara antara pengedar berinisial OB (buron) dengan napi Lapas Kelas IIA Serang. AH saat dilakukan pemeriksaan tidak mengetahui jika jagung sayur asem yang dia bawa berisi sabu-sabu.
“OB memberikan sabu yang sudah dimasukan kedalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asem ke Lapas yang ditujukan kepada LM dan HB,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu 23 Maret 2022.
Kendati masih sebagai saksi, status AH masih saja berubah. Sebab, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan. “AH masih dalam penyidikan sebagai saksi dan masih kami kembangkan,” kata Agus.
Agus mengatakan, dari keterangan LM dan HB, keduanya telah mengakui memesan narkoba tersebut kepada OB. Keduanya membeli dua paket sabu tersebut seharga Rp 800 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan LI dan HB memesan sabu dari OB (buron-red) dengan harga Rp 800 ribu,” ungkap Agus.
Agus mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan LM dan HB telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 1jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.










