SERANG-Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat menyita aset perusahaan PT BBB di Kota Serang, Selasa (22/3). Aset berupa kendaraan truk itu disita lantaran PT BBB menunggak pajak lebih dari Rp379 juta lebih.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, penyitaan dilakukan dengan menempelkan segel sita pada truk concrete pump milik PT BBB. “Penempelan segel sita dilakukan atas kendaraan usaha yang dimiliki wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat Yudi Nugraha dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat Tiung Florinda dan tim Kanwil DJP Banten,” kata Sahat, Kamis (24/3).

Dikatakan Sahat, penempelan segel tersebut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak atau pegawai PT BBB berinisial S. “Penempelan segel ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu S selaku pegawai dari PT BBB yang berlokasi di Kota Serang,” ungkap Sahat.
Dijelaskan Sahat, tindakan penyitaan itu dilakukan lantaran tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan permohonan wajib pajak untuk melakukan angsuran tunggakan tidak direspon.
“Upaya sita atas aset wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,”tutur Sahat. (fam/nda)

