Informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID proyek yang diusut Kejari Serang tersebut bersumber dana alokasi khusus (DAK) tersebut dilaksanakan oleh CV Gelar Putra Mandiri. Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dengan Nomor: SPK 640/01/SP Revitalisasi.Sentral.IKM/PERDAGINKOP-UKM/III/2020 proyek tersebut mulai dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan 120 hari kalender.
Setelah proyek tersebut rampung dan dilakukan serah terima pekerjaan, masyarakat kemudian membuat laporan ke Kejari Serang pada awal Januari 2022 lalu. Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Mastur











